Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini dihadiri oleh pemohon yang melaporkan kehilangan sertipikat, disaksikan oleh pejabat berwenang serta petugas yang menangani layanan penggantian dokumen.
Pengambilan sumpah dilakukan untuk menjamin kebenaran pernyataan pemohon, bahwa sertipikat yang hilang tidak sedang dialihkan, digadaikan, sengaja disembunyikan, atau berada dalam sengketa dengan pihak lain. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dalam prosesnya, pemohon diminta menyampaikan kronologi kehilangan sertipikat, melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian, serta menandatangani berita acara sumpah. Setelah sumpah dilakukan, berkas akan diproses menuju tahapan berikutnya, yaitu pengumuman kehilangan sertipikat di media massa dan pemeriksaan administrasi oleh petugas teknis.
Melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan demi melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Salah seorang warga Konawe bernama Puspa mengeluhkan Barcode kendaraan miliknya telah digunakan…
Muarasultra.com, KONAWE - Belum sepekan bergulir, turnamen sepak bola Sampara Raya Cup I di Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan…
Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 15 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe mengikuti Ujian Seleksi Kelompok…
Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dan aparat…
Muarasultra.com, KONAWE – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi langkah nyata dalam mengamankan…