Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini dihadiri oleh pemohon yang melaporkan kehilangan sertipikat, disaksikan oleh pejabat berwenang serta petugas yang menangani layanan penggantian dokumen.
Pengambilan sumpah dilakukan untuk menjamin kebenaran pernyataan pemohon, bahwa sertipikat yang hilang tidak sedang dialihkan, digadaikan, sengaja disembunyikan, atau berada dalam sengketa dengan pihak lain. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dalam prosesnya, pemohon diminta menyampaikan kronologi kehilangan sertipikat, melampirkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian, serta menandatangani berita acara sumpah. Setelah sumpah dilakukan, berkas akan diproses menuju tahapan berikutnya, yaitu pengumuman kehilangan sertipikat di media massa dan pemeriksaan administrasi oleh petugas teknis.
Melalui prosedur ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan demi melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…
Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…
Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…
Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…
Muarasultra .com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan…