Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Berbagai persoalan administrasi kepegawaian timbul pasca ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilantik pada Desember 2025 lalu.
Permasalahan tersebut diduga terjadi karena para kepala sekolah yang dilantik belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dampak dari persoalan itu disebut tidak hanya dirasakan para kepala sekolah, tetapi juga guru hingga peserta didik di sejumlah sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sekolah hingga kini belum dapat melakukan proses penilaian kinerja guru karena akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih tercatat atas nama pejabat lama.
Kondisi tersebut mengakibatkan ratusan guru disebut belum dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Selain itu, sejumlah kepala sekolah juga mengalami kendala dalam pengurusan pensiun. Hal tersebut disebabkan ketidaksinkronan data antara dokumen pengajuan dengan data pada sistem kepegawaian BKN.
Dalam dokumen pengajuan, kepala sekolah tercatat bertugas di sekolah baru, sementara pada aplikasi kepegawaian masih terdata di sekolah lama.
Persoalan lain yang muncul yakni masih adanya kepala sekolah yang telah diberhentikan tetapi tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif di sekolah sebelumnya.
Tak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi administrasi pendidikan siswa.
Hingga saat ini, data peserta ujian kelas VI SD dan kelas IX SMP di sejumlah sekolah disebut masih menggunakan nama kepala sekolah lama. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penandatanganan ijazah bagi siswa tahun ajaran 2025/2026.
Di sisi lain, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disebut masih dilakukan secara tunai karena akun aplikasi keuangan sekolah masih menggunakan data kepala sekolah sebelumnya. Program revitalisasi sekolah juga dilaporkan mengalami kendala akibat persoalan serupa.
Sejumlah pihak menilai apabila kondisi tersebut terus berlarut, maka berpotensi memicu aksi protes dari kalangan guru yang terkendala pengurusan kenaikan pangkat maupun orang tua siswa yang khawatir terhadap legalitas administrasi ijazah anak mereka.
Sumber permasalahan disebut berasal dari belum terbitnya Pertek BKN terhadap seluruh kepala sekolah yang dilantik pada 12 Desember 2025, termasuk satu kepala sekolah yang dilantik pada 5 Januari 2026.
Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kota Kendari dikabarkan telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan BKN.
Kasus serupa disebut juga pernah terjadi di beberapa daerah lain, salah satunya di Kabupaten Konawe. Pemerintah Kabupaten Konawe bahkan dilaporkan membatalkan SK pelantikan sejumlah pejabat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah pada 7 Mei 2026 untuk menghindari pemblokiran layanan administrasi kepegawaian oleh BKN.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan mutasi jabatan selama dilakukan sesuai regulasi.
“Kami tidak mempermasalahkan mutasi, asalkan sesuai aturan. Yang kami butuhkan adalah kejelasan status dan kinerja kami sebagai kepala sekolah, karena tempat tugas berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Hal itu tentu berdampak pada penilaian kinerja kami”, ungkapnya pada Kamis (7/5) siang.
Hal senada juga diungkapkan Kepala sekolah lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses kenaikan pangkat guru dan kejelasan status jabatan para kepala sekolah.
“Akibat persoalan ini, banyak guru tidak bisa mengurus kenaikan pangkat. Selain itu, status kami juga menjadi tidak jelas karena data pusat dan daerah tidak sinkron”, bebernya.
Ia juga mengaku mendengar adanya dugaan persoalan tersebut belum sepenuhnya dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Informasi yang saya dengar, ada dugaan persoalan ini sengaja diendapkan di BKD dan Dikbud agar tidak sampai ke Ibu Wali Kota. Bahkan ada kepala sekolah yang datanya tercatat sudah menjabat 20 tahun, padahal sebenarnya baru tiga tahun,” tutupnya.
Hingga kini, Kadis Pendidikan Kota Kendari, Saemina belum merespon pesan WhatsApp awak media ini.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE UTARA, – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA - Konawe Utara - Polemik mekanisme kemitraan pertambangan di Site Tapunopaka terus…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek pekerjaan pagar Bendungan Wawotobi (Tugu Permata) di desa Ameroro, Kecamatan Uepai,…
Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode…
Muarasultra.com, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor…