Berita

PARADOKS TRANSISI Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan”

PARADOKS TRANSISI
Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan”

Oleh: Aiptu Dr. Edison, S.H., M.H.

Muarasultra.com, KONAWE — Berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai fajar baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Paradigma hukum nasional kini resmi bergeser dari yang semula bercorak retributif atau pembalasan, menjadi restoratif yang mengedepankan pemulihan keadaan serta rehabilitasi. Kendati demikian, di tataran akar rumput, perubahan besar ini menyisakan riak ketidakpastian bagi institusi penegak hukum, khususnya jajaran penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hingga saat ini, Korps Bhayangkara belum mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) atau instrumen petunjuk teknis baru yang mensinkronisasikan tata cara keadilan restoratif (restorative justice) dengan UU No. 20 Tahun 2025. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan tunggal di lapangan, kini berada dalam posisi usang lantaran fondasi formilnya masih bersandar pada KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Kondisi ini diperumit oleh fakta bahwa revisi UU Polri pun tengah bergulir dalam pembahasan dinamis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memicu fenomena wait and see di tingkat pembuat kebijakan markas besar.

Akibatnya, penyidik di tingkat penyelidikan (lidik) maupun penyidikan (sidik) kerap didera kebimbangan. Mereka dihadapkan pada dilema sosiologis dan yuridis: di satu sisi, masyarakat menuntut penyelesaian perkara secara cepat dan damai selaras amanat KUHP Baru; di satu sisi, penyidik dihantui bayang-bayang gugatan praperadilan atau sanksi etik akibat ketiadaan regulasi teknis internal yang mutakhir. Namun, benarkah ketiadaan Perpol baru serta merta mengunci kewenangan Polri dalam menegakkan keadilan restoratif?

Secara substansi dan kaidah tata hukum, jawabannya adalah tidak. Berdasarkan asas hukum universal Lex Superior Derogat Legi Inferiori, undang-undang memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi daripada peraturan tingkat lembaga seperti Perpol. Ketika UU No. 20 Tahun 2025 telah mengundangkan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai hukum positif yang sah, maka demi hukum, aturan tersebut langsung mengikat dan wajib dilaksanakan. Ketiadaan peraturan pelaksana atau juknis internal di tingkat institusi tidak boleh dijadikan alasan hukum untuk menunda atau menegasikan hak-hak substantif keadilan para pihak yang berperkara (justice delayed is justice denied).

Lebih jauh lagi, Polri dibekali instrumen kokoh berupa asas diskresi kepolisian sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Diskresi memberikan kewenangan atributif bagi penyidik untuk bertindak berdasarkan penilaian sendiri demi kepentingan umum dan pemulihan kedamaian masyarakat. Sepanjang sebuah tindak pidana memenuhi syarat materiil—adanya perdamaian sukarela tanpa paksaan, hak korban terpulihkan penuh, dan tidak memicu disintegrasi sosial—maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif di tingkat penyidikan merupakan tindakan yang sah, konstitusional, dan dilindungi undang-undang.

Untuk memitigasi risiko administrasi dan menghindari potensi tuduhan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), jajaran kewilayahan dapat menempuh mekanisme kolektif yang akuntabel. Penyidik tidak perlu memikul beban keputusan tersebut secara individual. Penghentian perkara melalui keadilan restoratif dalam masa transisi ini wajib dikonfirmasi dan disahkan melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus yang melibatkan fungsi Bantuan Hukum (Bankum) Polri, Pengawas Penyidikan (Wasidik), serta unsur Propam. Hasil rekomendasi tertulis dari gelar perkara tersebut secara yuridis bertindak sebagai substitusi sah atas juknis yang belum terbit.
Masa transisi hukum nasional dan proses legislasi UU Polri di DPR sepatutnya tidak dipandang sebagai ruang hampa penegakan hukum, melainkan sebagai ujian profesionalisme bagi Polri. Dengan bersandar langsung pada undang-undang komparatif tertinggi dan mengoptimalkan fungsi hukum internal, penyidik di lapangan tetap dapat bergerak progresif. Hukum acara diciptakan untuk mengabdi pada keadilan materiil, dan keadilan itu tidak boleh disandera oleh keterlambatan administratif.

 

*Penulis adalah Aiptu Dr. Edison, S.H., M.H., saat ini mengemban amanah sebagai Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Konawe sekaligus aktif sebagai Dosen Praktisi di bidang hukum.

 

admin

Recent Posts

‎Babak 32 Besar Piala Presiden, Unaaha FC Siap Hadapi Persenga Nganjuk ‎

Muarasultra.com, BANTUL – Babak 32 besar Liga 4 Piala Presiden 2025/2026 resmi mulai bergulir pada…

45 menit ago

‎Rentetan Kasus Tambang di Konut, Pengusaha Tumbang, Penyelenggara Negara UPP Molawe Tak Pernah Tersentuh ? ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI – Gelombang penegakan hukum terhadap praktik korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

3 jam ago

Selesaikan Perkara Lahan Transmigrasi, Kantor Konawe Lakukan Peninjauan Setempat di Desa Anahinunu ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mencari titik terang dan penyelesaian hukum terkait perkara lahan di…

4 jam ago

Optimalkan Capaian Target, Kantah Konawe Ikuti Monev PTSL Bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mempercepat akselerasi dan memastikan ketepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN),…

4 jam ago

Dukung Penegakan Hukum, Kantah Konawe Melaksanakan Identifikasi Lokasi Sertipikat Sengketa Lahan Di Desa Sambeani

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan identifikasi…

4 jam ago

‎Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Muarasultra.com, JAKARTA – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol. Anwar,…

7 jam ago