Lokasi pabrik beton PT Razka Sarana Konstruksi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pabrik semen milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, terus menuai sorotan tajam.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL).
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif Sistem OSS (Online Single Submission) dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), diketahui PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) tidak memiliki izin kegiatan di Kabupaten Konawe.
Hingga kini aktivitas produksi pabrik beton tersebut tetap berjalan meski dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan ke publik.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, keberadaan pabrik tersebut tidak tercatat dalam daftar usaha industri yang aktif dan patuh perizinan.
“Cek saja di OSS tidak ada itu PT RSK di Konawe, mereka itu terdaftar di Konsel dengan kota Kendari,” ujar salah satu sumber kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir menyebutkan perusahaan pabrik beton PT RSK dalam menjalankan usahanya tidak dilengkapi dengan dukungan keselamatan lalu lintas.
Seperti, penggunaan rambu-rambu dilokasi pabrik. PT RSK tidak memiliki flag man yang memgatur arus keluar masuk kendaraan berat. Dan yang lebih parah truk muat pasir tidak dilengkapi pelindung (terpal penutup) akibatnya ruas jalan dipenuhi pasir yang tentu saja membahayakan pengendara.
“Memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RSK, tidak ada rambu-rambu, flag man dan sejumlah kendaraan pemuat pasir tidak menggunakan penutup bak,” jelas IPTU Chaidir.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali teguran kepada pihak perusahaan akan tetapi PT RSK rupanya enggan mengindahkan teguran keselamatan dari pihak satlantas Polres Konawe.
“Sudah sering kami tegur pak, saya maupun anggota saya sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid lalu lintas Dishub Konawe, Werweti. Disebutkan PT RSK tidak memiliki ijin andalalin atau ijin analisis dampak lingkungan. Padahal sebelum beraktivitas semua ijin ini wajib dikantongi perusahaan yang menggunakan kendaraan berat.
“Sebelum melakukan kegiatan, perusahaan baik yang bergerak dibidang pertambangan, galian c, industri wajib melengkapi semua ijin, kalau dikami ada ijin andalalin,” ujar Werweti.
Kajian ini penting agar kegiatan usaha tidak mengganggu pengendara lain, serta menjamin keselamatan bagi pengguna kendaraan.
“Ini penting, agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain,” jelas Werweti.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…