Berita

Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pembekuan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan.

Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah sering kali melakukan pelanggaran hukum dalam melangsungkan kegiatan pertambangan nikel.

Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, metode penambangan PT. WIN yang terkesan ugal-ugalan mesti di hentikan dan tidak bisa lagi untuk dilanjutkan demi keamanan dan keselamatan rakyat.

“Bisa dilihat bagaimana metode penambangan PT. WIN, bukan hanya dekat dengan pemukiman tetapi bahkan rumah sekolah tidak luput dari ancaman penambangan PT. WIN”. Ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (16/5/26).

Dia menambahkan bahwa, eksistensi investasi pertambangan yang seperti itu tidak bisa untuk di pertahankan. Apalagi kegiatan investasi tersebut justru melahirkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat di lingkar tambang.

“Kita tidak anti terhadap investasi, tetapi kembali lagi bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apa gunanya investasi hadir tetapi menjadi ancaman bagi masyarakat”. Tegasnya

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga menyoroti terkait dugaan-dugaan pelanggaran PT. WIN sejak beroperasi di Konawe Selatan.

“PT. WIN ini sudah kami soroti sejak tahun 2019 lalu, karena persoalan pelanggarannya terlalu banyak”. Ujarnya

Diantaranya, lanjut Hendro, terkait kepemilikan terminal khusus (tersus) yang digunakan oleh PT. WIN adalah milik PT. Billy Indonesia yang kemudian di komersialisasikan kepada PT. WIN.

“Jika mengacu ke UU Pelayaran dan Permenhub, terminal khusus (tersus) milik PT. Billy Indonesia yang tidak di operasikan lagi, maka tersus itu mestinya diambil alih oleh Pemerintah Daerah dan dikelola sebagai sumber PAD bukan justru di pindah tangankan kepada pihak lain dalam hal ini kepada PT. WIN”. Bebernya

Kemudian terkait pelanggaran atau kejahatan lingkungan, hasil monitoring lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang substansinya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN.

“Ironisnya, sudah 2 tahun sejak terbitnya rekomendasi tersebut, pihak Pemda Konsel belum juga memberikan sanksi kepada PT. WIN”. Jelasnya

Oleh sebab itu, Koalisi LIRA – Ampuh mendesak agar Kementerian ESDM RI agar pembekukan perizinan serta menolak pengajuan RKAB PT. WIN. Mereka juga mendesak Pemda Konsel untuk menjalankan rekomendasi Kementerian LHK RI dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. WIN.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan Lamban, CERI ; Ini Kejahatan Negara Terhadap Rakyat Riau

Muarasultra.com, BANDUNG – Berlarut-larutnya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3)…

1 jam ago

Tampil Meyakinkan, Unaaha FC Gilas Nogomas FC 5-0, Arifuddin Cetak Gol Menit Ke-2

Muarasultra.com, YOGYAKARTA – Klub asal Sulawesi Tenggara, Unaaha FC, tampil impresif saat melakoni laga persahabatan…

17 jam ago

Security PT OSS Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Mess Karyawan PT CIO, Hasil Visum Tak Ada Tanda Kekerasan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama HA (40), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security)…

20 jam ago

Terduga Pelaku Pencabulan ART di Konsel Ditangkap, Ternyata Keluarga Istri Bupati

Muarasultra.con, KENDARI - Kerabat istri Bupati Konawe Selatan (Konsel) inisial C (30) ditangkap polisi usai…

24 jam ago

Kasus Korupsi Tambang PT AKT, Kejagung Tetapkan Direktur PT CBU Jadi Tersangka

Muarasultra.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE sebagai…

1 hari ago

Bukan Hanya PT Toshida, Kejagung Sebut Ada Perusahaan Lain Terlibat Jual Beli LHP Tambang

Muarasultra.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam jual…

2 hari ago