Berita

‎Oknum ASN di Konawe Diduga Telantarkan Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Kisah Pilu seorang ibu atas nama Jumriani yang menafkahi kedua anaknya selama kurang lebih 25 Tahun tanpa bantuan atau tanggungjawab dari ayah kedua anaknya yang merupakan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe.

‎Kepada media ini, Jumriani mengaku setelah bercerai, selama ia mangasuh kedua anaknya, mantan suaminya tidak pernah menafkahi kedua anaknya.

‎Padahal, lanjut Jumriani, ayah kedua anaknya adalah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Konawe.

‎”Mantan suami itu dulu bekerja sebagai Sekretaris Desa/Kelurahan di Anggaberi. Selama kami bersama waktu itu kami memiliki 2 orang anak perempuan, anak pertama itu umur 1,5 Tahun saat itu, setelah lahir anak kedua disitulah dia terangkat menjadi pegawai. Tetapi setelah kami resmi bercerai dia tidak pernah mengirimkan uang untuk anak-anaknya sampai saat ini,” tuturnya.

‎Bahkan lebih mengejutkan, Jumriani juga membeberkan bahwa Kedua Anaknya tidak terdaftar didalam daftar tunjangan anak. Padahal kedua anaknya itu adalah anak kandungnya sendiri.

‎Melalui media ini, Jumriani berharap, agar bapak dari kedua anaknya itu bertanggungjawab dan mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya, termaksud biaya sekolahnya dan lainnya.


‎Sementara, bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menafkahi anaknya dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin kepegawaian, pemotongan gaji, hingga ancaman pidana penelantaran keluarga. Aturan ini berlaku mutlak, baik bagi ASN yang masih terikat pernikahan maupun yang sudah bercerai.

‎Kemudian, Tindak Pidana Penelantaran Keluarga, Melalaikan kewajiban memberi nafkah merupakan bentuk penelantaran yang digolongkan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

‎Dan menurut Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

‎Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih terus mencari informasi dan berusaha mengklarifikasi kepada oknum ASN yang diduga menelantarkan anak, tanpa memberi nafkah selama puluhan tahun.


‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kepemilikan Saham PT Pandu Urane Perkasa Beralih ke Frans Kalalo Bos PT WIN ? ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Seluruh saham atau 100 persen kepemilikan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang…

21 menit ago

‎Manfaat Nyata Program MBG di Konawe, Gizi Anak Tumbuh, UMKM Bergerak, Lapangan Pekerjaan Bagi Emak-emak Tersedia ‎

Muarasultra.com, Konawe – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Konawe memberikan dampak positif terhadap…

1 jam ago

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

22 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

1 hari ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

1 hari ago