Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Tak ada gading yang tak retak, tak ada lembaga yang sempurna di negeri ini, mungkin inilah pepatah yang kurang lebih pantas disematkan untuk Kejaksaan negeri Konawe atau Kejari Konawe.
Lembaga penegak hukum yang dipimipin Dr. Musafir Menca, SH., MH., kini diterpa isu tidak sedap. Disebutkan bahwa salah satu oknum anggota Kejari Konawe diduga terlibat main mata atau kongkalikong bersama petinggi PT Anugerah Mining Indonesia (AMI) sebuah perusahaan pemenang lelang barang bukti (BB) ore nikel sebanyak 126 metrik ton (MT) yang disita dari Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugaan tersebut bermula ketika, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra meminta Kejari Konawe untuk memfasilitasi PT AMI, sebagai pemenang lelang, untuk mengangkut BB Ore Nikel keluar dari wilayah IUP PT Antam blok Mandiodo.
Dalam proses ini, beberapa oknum di Kejari Konawe bekerjasama PT AMI diduga berusaha melakukan tukar guling barang hasil sitaan dari kasus korupsi PT Antam dengan sejumlah cargo Ore Nikel yang bukan termasuk BB.
Bahkan, terjadi pertemuan antara perusahaan pemenang lelang, PT Anugrah Mining Indonesia (AMI), dengan pemilik cargo yang bukan BB di Kota Kendari. Pertemuan itu disinyalir difasilitasi oleh oknum pegawai Kejari Konawe.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, barang sitaan yang akan dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) dengan nilai Rp42 miliar. Namun, kadar barang bukti ore tersebut menurun, sehingga ada upaya untuk menukarnya dengan cargo lain yang bukan BB dengan kadar yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, jika dugaan tukar guling ini terbukti benar, maka hal tersebut akan sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi para pengusaha tambang yang memiliki cargo dengan kadar yang lebih baik.
Selain itu, penjualan cargo BB ini akan lebih mudah, karena tidak memerlukan dokumen lengkap, hanya berdasarkan risalah lelang dari Kejaksaan. Dengan cara ini, seolah-olah cargo milik penambang lain bisa diperlakukan sebagai BB.
Artinya, ada karpet merah bagi para penambang ilegal untuk meloloskan cargo mereka dengan dalil barang lelang dari PT Antam.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, Kejari Konawe mempercayakan pendampingan pengangkutan ore nikel ini kepada seksi intelijen Kejari Konawe.
Namun ternyata Kejari Konawe menghentikan peran seksi intelijen mengawal pengangkutan BB ore nikel dan menggantinya dengan seksi barang bukti Kejari Konawe.
Sementara itu, Kajari Konawe Dr. H. Musafir Menca, SH., MH., menegaskan pendampingan pengangkutan barang bukti (BB) ore nikel milik PT Antam di blok Mandiodo yang dimenangkan PT Anugerah Mining Nusantara (AMI) sesuai standar operasional prosedur (SOP) pendampingan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kajari Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH. MH.
Musafir Menca menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejati Sultra meminta Kejari Konawe untuk memfasilitasi PT AMI, sebagai pemenang lelang, untuk mengangkut BB Ore Nikel tersebut keluar dari wilayah IUP PT Antam.
“Kejati memerintahkan Kejari Konawe untuk melakukan koordinasi dengan Polres, Kodim, dan PT AMI. Jika ada pihak yang melakukan kegiatan di luar perintah yang diberikan, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum,” jelasnya dilansir dari berita Suarasultra.com.
Selanjutnya, perihal pergantian pendampingan Kejari Konawe dari Seksi Intelijen ke Seksi Barang Bukti tidak ada hubungannya dengan isu main mata dengan PT AMI, hal ini ditempuh karena Kasi Intel Kejari Konawe berangkat melaksanakan ibadah umroh sehingga tanggung jawab ini dilanjutkan oleh seksi aset dan barang bukti Kejari Konawe.
“Pergantian itu dilakukan karena saat itu Kasi Intelijen Kejari Konawe akan melaksanakan ibadah umrah. Sehingga saya perintahkan Kasi BB bersama staf melakukan pendampingan,” kata Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 20 Mei 2025.
Kajari memastikan, semua pelaksanan tugas dan kewenangan jajarannya selalu mengacu pada rambu-rambu dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kordinator Proyek PT AMI site Mandiodo, Achmad Yani memastikan dalam proses pengapalan Barang Bukti, PT AMI menjamin bahwa tidak ada tukar menukar Cargo seperti opini yang beredar dimasyarakat.
Karena Cargo semua sudah tersita menjadi BB, dan adanya tumpukan Cargo diluar WIUP PT Antam PT AMI melakukan penyewaan stockpile sebagai tempat transit dimana hal tersebut tidak menyalahi aturan.
“Jadi kami menyewa Stockpile yang dimiliki masyarakat lokal, dan itu salah satu bentuk pemberdaan masyarakat lokal. Dan beberapa warga lokal juga kami berdayakan memang tidak banyak karena kami hanya melakukan pemuatan bukan produksi,” katanya dikutip dari Britakita.com
Pihak PT AMI juga menambahkan aktifitas yang dilakukan saat ini adalah bentuk dukungan pihak perusahaan terhadap pemulihan keuangan Negara melalui pemasukan PNBP. Olehnya itu jika ada pihak-pihak menghalang-halangi kegiatan PT AMI saat ini sama saja tidak mendukung pemulihan keuangan Negara.
“Ada-ada saja pihak-pihak yang diduga menghalangi kegiatan yang kami lakukan, dengan menggiring opini bahwa yang kami lakukan ini menyalahi aturan. Padahal yang kami lakukan ini sesuai prosedur,” tutupnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…