Berita

Oknum Anggota DPRD Konawe Dilaporkan Ke Polda Sultra

Muarasultra.com, KONAWE – Ratusan lemilik lahan sawit di kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe inisial GS ke Polda Sultra. Senin 24 Februari 2025.

GS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 378 Penipuan dan pasal 372 Penggelapan serta penguasaan lahan dan Plasma sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku.

Kuasa Hukum warga Wonggeduku, Aspin, SH., MH., bersama Risnawati, SH., menerangkan terlapor GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana plasma sawit milik warga.

“Iya, kami bersama Ibu Risnawati. SH dan Team Lawyer telah membuat Laporan aduan Polisi (LP) di Polda Sultra di dampingi puluhan masyarakat Wonggeduku yang memberikan kuasa Hukum ke kami, atas tindakan yang dilakukan GS, terhadap klien kami,” ujar Aspin dalam keterangan persnya.

Aspin menjelaskan kronologis kejadian bermula pada sekitar tahun 2010 bertempat di Kecamatan Wanggeduku, Kabupaten Konawe, pihak PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA mengajak masyarakat untuk mengolah lahan masyarakat menjadi kebun kelapa sawit.

Kemudian sekitar 50 warga masyarakat pemilik lahan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA. Kontrak kerjasama dengan pihak masyarakat dilakukan dengan membagi keuntungan hasil kelapa sawit tersebut dengan pembagian hasil kepada pihak pemilik lahan/pihak masyarakat 20 % sedangkan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA mendapatkan bagian 80%.

Sekitar tahun 2011 perusahaan melakukan penanaman sawit dilahan milik masyarakat tersebut, dan pada tahun 2021 PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA melakukan panen pada kelapa sawit tersebut.

GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA memberikan uang kepada masyarakat terkait hasil panen kelapa sawit tersebut sebanyak 4 kali, pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023.

Untuk tahun 2024, sampai dengan saat ini pihak pemilik lahan ataupun pihak masyarakat belum menerima hasil keuntungan dari kebun kelapa sawit tersebut, sedangkan lahan masyarakat yang dikelola oleh PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA masih sanggat produktif.

Atas dasar tersebut pihak masyarakat/pemilik lahan merasa ditipu oleh pihak GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Kepolisian Polda Sultra untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Keperdataan ini harus didudukkan. Kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak (mengelola lahan, red),” pungkas Aspin dan Risnawati. SH.

Di tempat terpisah, GS yang dikonfirmasi via telepon selulernya menanggapi dengan santai laporan masyarakat tersebut. Kata dia, masyarakat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya itu sah – sah saja selama mereka dapat membuktikan laporan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan taat hukum. Nanti hukum yang akan membuktikan benar tidaknya apa yang dilaporkan tersebut,” kata GS diplomatis.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

3 jam ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

6 jam ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

9 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

10 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

1 hari ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

2 hari ago