Berita

Oknum Anggota DPRD Konawe Dilaporkan Ke Polda Sultra

Muarasultra.com, KONAWE – Ratusan lemilik lahan sawit di kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe inisial GS ke Polda Sultra. Senin 24 Februari 2025.

GS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pasal 378 Penipuan dan pasal 372 Penggelapan serta penguasaan lahan dan Plasma sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku.

Kuasa Hukum warga Wonggeduku, Aspin, SH., MH., bersama Risnawati, SH., menerangkan terlapor GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana plasma sawit milik warga.

“Iya, kami bersama Ibu Risnawati. SH dan Team Lawyer telah membuat Laporan aduan Polisi (LP) di Polda Sultra di dampingi puluhan masyarakat Wonggeduku yang memberikan kuasa Hukum ke kami, atas tindakan yang dilakukan GS, terhadap klien kami,” ujar Aspin dalam keterangan persnya.

Aspin menjelaskan kronologis kejadian bermula pada sekitar tahun 2010 bertempat di Kecamatan Wanggeduku, Kabupaten Konawe, pihak PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA mengajak masyarakat untuk mengolah lahan masyarakat menjadi kebun kelapa sawit.

Kemudian sekitar 50 warga masyarakat pemilik lahan melakukan kontrak kerjasama dengan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA. Kontrak kerjasama dengan pihak masyarakat dilakukan dengan membagi keuntungan hasil kelapa sawit tersebut dengan pembagian hasil kepada pihak pemilik lahan/pihak masyarakat 20 % sedangkan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA mendapatkan bagian 80%.

Sekitar tahun 2011 perusahaan melakukan penanaman sawit dilahan milik masyarakat tersebut, dan pada tahun 2021 PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA melakukan panen pada kelapa sawit tersebut.

GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA memberikan uang kepada masyarakat terkait hasil panen kelapa sawit tersebut sebanyak 4 kali, pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023.

Untuk tahun 2024, sampai dengan saat ini pihak pemilik lahan ataupun pihak masyarakat belum menerima hasil keuntungan dari kebun kelapa sawit tersebut, sedangkan lahan masyarakat yang dikelola oleh PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA masih sanggat produktif.

Atas dasar tersebut pihak masyarakat/pemilik lahan merasa ditipu oleh pihak GS selaku ketua koperasi PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Kepolisian Polda Sultra untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Keperdataan ini harus didudukkan. Kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak (mengelola lahan, red),” pungkas Aspin dan Risnawati. SH.

Di tempat terpisah, GS yang dikonfirmasi via telepon selulernya menanggapi dengan santai laporan masyarakat tersebut. Kata dia, masyarakat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya itu sah – sah saja selama mereka dapat membuktikan laporan tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan taat hukum. Nanti hukum yang akan membuktikan benar tidaknya apa yang dilaporkan tersebut,” kata GS diplomatis.

Laporan : Redaksi

 

 

admin

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kumapo Nikmati Program Cetak Sawah 45,81 Hektare, Plt Kades Sampaikan Rasa Syukur

Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…

7 menit ago

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

7 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

22 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

23 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

23 jam ago