Berita

Nama Ali Mazi dan Asrun Lio Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Muarasultra.com, KENDARI – Tim kuasa hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, mengungkap adanya dugaan aliran dana yang dinikmati oleh sejumlah pihak lain di luar kliennya.

Nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, beserta keluarganya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, disebut dalam keterangan kuasa hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum WKD, Aqidatul Awwami, menegaskan kliennya tidak pernah menerima maupun menikmati dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menolak anggapan bahwa WKD menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Tidak dinikmati oleh Ibu WKD, tidak ada ditemukan dalam bentuk barang, mengalir ke rekening, bahkan sampai ke pencucian uang itu tidak ada ditemukan,” ucap Aqidatul kepada wartawan di Kendari, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, temuan BPK pada periode Januari hingga Desember 2023 senilai sekitar Rp560 juta justru digunakan untuk keperluan pribadi beberapa pejabat, termasuk mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan keluarganya, serta Sekda Sultra Asrun Lio.

“Kepentingan pribadi itu seperti keperluan rumah tangga di rumah pribadi Ali Mazi di Jakarta, seperti bayar listrik, belanja kebutuhan anak Ali Mazi, perbaiki mainan, bayar pembantu rumah tangga, dan antar jemput. Bahkan anak bungsu Ali Mazi ketika belanja kebutuhannya di Indomart, biasanya pembayarannya Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta sekali belanja,” katanya.

Aqidatul juga menyebut nama Alvin Akawijaya Putra, putra Ali Mazi yang kini menjabat Bupati Buton.

“Kalau Alvin Akawijaya Putra (Bupati Buton saat ini) kalau misalnya dia dari Singapura dia telepon siapa yang mau jemput dan pakai mobil apa, dia yang tentukan mobil apa dan siapa sopirnya, dengan biaya diambilkan dari anggaran itu,” sambungnya.

Tak hanya itu, Sekda Sultra disebut turut memanfaatkan anggaran yang sama.

“Bahkan sekda Sultra juga demikian. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadinya, salah satunya anggaran itu dipakai untuk membiayai acara ulang tahunnya,” Bebernya.

Menurut Aqidatul, praktik penggunaan dana tersebut dilakukan dengan pola yang berulang. Staf di Kantor Penghubung disebut sering kali diminta menutupi kebutuhan pribadi pejabat lebih dulu sebelum anggaran resmi cair.

“Misal, belum ada uang dari pemerintah, kemudian mau dipake Ali Mazi dan pejabat lainnya, mereka cari uang dulu, modelnya seperti itu. Bukan nanti ada pencairan baru dikasih enggak. Misalkan 20 juta untuk keperluan listrik Ali Mazi dan anaknya, pergi lah mereka mencari, atau mengutang, sehingga inilah yang ditagihkan ke bendahara untuk dibayar menutupi pengeluaran sebelumnya,” katanya.

Setelah WKD tidak lagi menjabat dan digantikan oleh Yusra Yuliana Basra (YY) pada Maret 2023, pola administrasi anggaran disebut berubah. Menurut Aqidatul, penggunaan rekening penampung atas nama Ridho menjadi modus baru dalam transaksi BBM dan pelumas.

“Modus belanja BBM dan pelumas sudah bukan lagi saat kliennya menjabat. Kliennya terakhir menjabat Maret 2023. Di Bulan Januari 2023, ada beberapa dokumen yang bukan lagi kliennya yang menandatangani, tetapi tersangka YY.” jelasnya

Aqidatul juga menjelaskan alasan pemberhentian WKD dari jabatan kepala kantor.

“Kenapa dia diberhentikan, karena klien kami sudah tidak mau melakukan hal-hal yang mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak benar, karena klien kami sudah mulai membangkan makanya diganti,” terangnya.

Ia menambahkan, kliennya pernah meminta arahan kepada Sekda Sultra terkait pertanggungjawaban dana yang digunakan di luar ketentuan. Namun jawaban yang diterima justru memperlihatkan sikap pembiaran.

“Pak Sekda bilang pintar-pintar kalian lah, dan itu semuanya berkesesuain dengan pernyataan dua tersangka lainnya, karena saya sempat satu ruangan dengan Adi (tersangka), dia membongkar bagaimana aliran dana semuanya, dengan Ibu Yusra juga menyampaikan hal yang sama, jadi mereka ini diangkat hanya formalitas saja, tapi sebenarnya untuk jadi pelayan pribadi,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memperluas pemeriksaan dan memastikan aliran dana yang disebut dalam perkara tersebut.

“Klien kami menyampaikan bahwa ada anggaran yang digunakan untuk keperluan pribadi Gubernur Sultra itu, nah kami berharap beliau yang disebut ini juga diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka memastikan aliran dana ini sebenarnya kemana,” imbuh Aqidatul.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum WKD, Jusmang Jalil, menilai praktik penyimpangan di Kantor Penghubung bukan fenomena baru. Ia menyebut, sejak awal masa jabatan kliennya pada tahun 2020, sudah muncul pola penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya melalui mekanisme resmi.

Ia menuturkan, sekitar dua bulan setelah WKD dilantik, Ali Mazi memanggilnya ke Rumah Jabatan Gubernur di Kendari. Di sana hadir Kepala BPKAD Sultra Hj. Isma dan Kepala Bappeda Sultra Robert. Dalam pertemuan itu, kata Jusmang, Gubernur meminta tambahan anggaran Rp3 miliar untuk dimasukkan dalam pagu Kantor Penghubung, di luar anggaran resmi yang hanya sekitar Rp1,3 miliar.

“Anggaran ini kalau tidak salah, tidak melalui pembahasan anggaran di DPRD, ini inisiatif dari Pak Gubernur (Ali Mazi) sendiri meminta untuk dimasukkan ke pagu Kantor Penghubung dan diaminkan oleh Pak Robert, Ibu Isma ketika itu, WKD mengiyakan karena dia tidak tahu apa-apa, kan baru dilantik jadi dia iya-iya saja,” jelasnya.

Menurut Jusmang, praktik serupa berlangsung hingga 2023, meski besaran dana yang diduga “titipan” berbeda setiap tahun.

“Anggaran 3 M itu awal mulanya, tapi tidak menentu, yang pasti anggaran titipan masuk bersamaan dengan pagu anggaran Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika penyidik menelusuri sejak awal 2020, maka potensi kerugian negara bisa lebih besar.

“Kalau ini diusut sejak tahun 2020, seharusnya kerugian lebih banyak, dan lebih meluas cakupannya. Tapi temuan BPK tahun 2020–2022 itu dinyatakan tidak ada temuan,” pungkasnya. (*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

2 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

4 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

8 jam ago

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

9 jam ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

9 jam ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

10 jam ago