Berita

PN Unaaha Lakukan Pencocokan Jelang Eksekusi Lahan, PT OSS Diminta Kosongkan Objek Sengketa

Muarasultra.com, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha gelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024).

Pelaksanaan pencocokan lahan sengketa, setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara yang memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.

Dalam pelaksanaannya, PN Unaaha mulai melakukan dengan mengukur luasan tanah, hingga batas-batas yang telah ditentukan, yang disaksikan penggugat, kuasa hukum penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, dan kepolisian.

Andre Darmawan, selaku Kuasa Hukum penggugat mengatakan, pencocokan lahan sengketa, sebagai bentuk tindak lanjut daripada putusan pengadilan yang perkara dimenangkan kliennya.

“Tadi kita sudah tunjukkan objek sengketa yang telah menangkan klien kami. Jadi kita tunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasannya juga masih sama. Itu luasanya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ucap dia.

Namun dalam proses pencocokan objek sengketa, ada fakta baru yang diungkap tim legal PT VDNI. Dimana yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.

Sementara diatas lahan sengketa yang telah diputus PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan confeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.

“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek sengketa ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telaah dari pihak pengadilan,” tutur Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menguasai objek sengketa adalah PT VDNI sebelum dialihkan ke PT. OSS

Walaupun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.

Sehingga ia berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan sengketa tersebut, agar segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya. Sebab, lahan tersebut, secara hukum sudah menjadi milik kleinnya.

“Kita mengharapkan secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga ini mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi,” tukasnya.

Sebagai informasi, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara sengketa tanah, yang melibatkan PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).

 

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

8 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

9 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

10 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

15 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

15 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

17 jam ago