Berita

Motor Cicilan Digelapkan, Dua Pria di Konawe Diamankan Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim polres konawe menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua milik PT FIF Group Pos Unaaha.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan R alias P, keduanya merupakan warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng menjelaskan perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Ahlak Hadi Yusuf pada tanggal 3 Januari 2025.

Saat itu (Selasa tanggal 30 Juli 2024)
tersangka S selaku debitur pada perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha mengambil satu Unil Motor merek Honda Scoppy Prestige berwama hitam.

Kendaraan tersebut di cicil/angsur selama 33 bulan. Seiring berjalannya waktu tersangka S tidak pernah membayar angsuran/cicilan kendaraan tersebut.

Bahkan S telah mengalihkan/take over kendaraan tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan pembiayaan PT FIF GROUP Pos unaaha mengalami kerugian sebesar RP. 41,151,000. Sehingga atas kerugian tersebut, korban melaporkan perbuatan S ke Polres Konawe.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, terungkap fakta bahwa tersangka S mengalihkan kendaraan roda dua yang diambil dari PT FIF Group kepada tersangka R alis L.

“Yang mana R alias L merupakan orang yang meminta tersangka S untuk mengeluarkan motor dari PT FIF Group dengan imbalan 1 juta rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, satu unit motor yang diserahkan S kepada tersangka R alias L ternyata juga digelapkan/take over kepada orang lain, dan hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 35, subs pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Sedangkan R alias L dikenakan pasal 480 KUHPidana subs pasal 35 UU 42 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

3 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

6 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

8 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

20 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

21 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

23 jam ago