Berita

Motor Cicilan Digelapkan, Dua Pria di Konawe Diamankan Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim polres konawe menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua milik PT FIF Group Pos Unaaha.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan R alias P, keduanya merupakan warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng menjelaskan perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Ahlak Hadi Yusuf pada tanggal 3 Januari 2025.

Saat itu (Selasa tanggal 30 Juli 2024)
tersangka S selaku debitur pada perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha mengambil satu Unil Motor merek Honda Scoppy Prestige berwama hitam.

Kendaraan tersebut di cicil/angsur selama 33 bulan. Seiring berjalannya waktu tersangka S tidak pernah membayar angsuran/cicilan kendaraan tersebut.

Bahkan S telah mengalihkan/take over kendaraan tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan pembiayaan PT FIF GROUP Pos unaaha mengalami kerugian sebesar RP. 41,151,000. Sehingga atas kerugian tersebut, korban melaporkan perbuatan S ke Polres Konawe.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, terungkap fakta bahwa tersangka S mengalihkan kendaraan roda dua yang diambil dari PT FIF Group kepada tersangka R alis L.

“Yang mana R alias L merupakan orang yang meminta tersangka S untuk mengeluarkan motor dari PT FIF Group dengan imbalan 1 juta rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, satu unit motor yang diserahkan S kepada tersangka R alias L ternyata juga digelapkan/take over kepada orang lain, dan hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 35, subs pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Sedangkan R alias L dikenakan pasal 480 KUHPidana subs pasal 35 UU 42 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

2 menit ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

11 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

1 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

1 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

1 hari ago