Berita

Motor Cicilan Digelapkan, Dua Pria di Konawe Diamankan Polisi

Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim polres konawe menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua milik PT FIF Group Pos Unaaha.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan R alias P, keduanya merupakan warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Kanit I Pidum Polres Konawe IPDA Dr. Umar R Sugeng menjelaskan perkara ini dilaporkan oleh korban bernama Ahlak Hadi Yusuf pada tanggal 3 Januari 2025.

Saat itu (Selasa tanggal 30 Juli 2024)
tersangka S selaku debitur pada perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha mengambil satu Unil Motor merek Honda Scoppy Prestige berwama hitam.

Kendaraan tersebut di cicil/angsur selama 33 bulan. Seiring berjalannya waktu tersangka S tidak pernah membayar angsuran/cicilan kendaraan tersebut.

Bahkan S telah mengalihkan/take over kendaraan tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan pembiayaan PT FIF GROUP Pos unaaha mengalami kerugian sebesar RP. 41,151,000. Sehingga atas kerugian tersebut, korban melaporkan perbuatan S ke Polres Konawe.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, terungkap fakta bahwa tersangka S mengalihkan kendaraan roda dua yang diambil dari PT FIF Group kepada tersangka R alis L.

“Yang mana R alias L merupakan orang yang meminta tersangka S untuk mengeluarkan motor dari PT FIF Group dengan imbalan 1 juta rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, satu unit motor yang diserahkan S kepada tersangka R alias L ternyata juga digelapkan/take over kepada orang lain, dan hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 35, subs pasal 36 Jo pasal 23 ayat 2 undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Sedangkan R alias L dikenakan pasal 480 KUHPidana subs pasal 35 UU 42 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

3 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

15 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

15 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

19 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

20 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

20 jam ago