Muarasultra.com, KONAWE – Seorang ibu muda berinisial D warga kabupaten Konawe diamankan satuan reserse kriminal polres Konawe. Jum’at (9/5/2025).
D diamankan atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan motor milik PT FIF Group Pos Indonesia. Perbuatan tersangka D termasuk nekat sebagai seorang perempuan.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui Kanit 1 Pidum IPDA Umar R Sugeng mengatakan tersangka D awalnya mengajukan permohonan kendaraan roda dua di PT FIF Group.
Setelah kendaraan tersebut keluar, tersangka D kemudian mengalihkan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan motif mendapatkan keuntungan pribadi.
Hingga saat ini kendaraan tersebut tidak diketahui lagi rimbanya.
Akibat perbuatan tersangka D, PT FIF Group mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sehingga D dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penggelapan.
“Tersangka dijerat pasal 35 subs pasal 36 Jo. pasal 23 ayat 2 undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia subs pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…
Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…
Muarasultra.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah jebol level psikologis Rp18.000 per dolar AS pada Kamis…
Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu…
Muarasultra.com, KENDARI - Walikota Kendari, Siska Karina Imran, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andriatma…