Muarasultra.com, KONAWE – Seorang ibu muda berinisial D warga kabupaten Konawe diamankan satuan reserse kriminal polres Konawe. Jum’at (9/5/2025).
D diamankan atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan motor milik PT FIF Group Pos Indonesia. Perbuatan tersangka D termasuk nekat sebagai seorang perempuan.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui Kanit 1 Pidum IPDA Umar R Sugeng mengatakan tersangka D awalnya mengajukan permohonan kendaraan roda dua di PT FIF Group.
Setelah kendaraan tersebut keluar, tersangka D kemudian mengalihkan kendaraan tersebut kepada orang lain dengan motif mendapatkan keuntungan pribadi.
Hingga saat ini kendaraan tersebut tidak diketahui lagi rimbanya.
Akibat perbuatan tersangka D, PT FIF Group mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Sehingga D dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penggelapan.
“Tersangka dijerat pasal 35 subs pasal 36 Jo. pasal 23 ayat 2 undang-undang 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia subs pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…
Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…
Muarasultra.com, Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…
Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…
Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…