Berita

Miliki Sabu Janda di Kendari Ditangkap Polisi, Oknum Camat asal Konawe Ikut Diperiksa

Muarasultra.com, KENDARI – Seorang single parent atau Janda berinisial IDK (33) warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.

IDK diamankan polisi pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 22:30 WITA dikediamannya atas kepemilikan barang haram (sabu).

Selain IDK, dua orang lainnya yang berada di tempat saat penangkapan juga turut diamankan dan diperiksa polisi.

Keduanya merupakan pria dan wanita. Pria tersebut diketahui merupakan oknum Camat asal Kabupaten Konawe.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti informasi tersebut,” kata AKP Hamka, Sabtu (24/6/2023).

Polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah IDK.

Saat di kamar tidur IDK, polisi menemukan barang bukti di depan rak TV berupa satu tas kain yang didalamnya berupa satu sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram.

Satu sendok sabu, satu potongan pipet, satu sachet plastik bening, satu klip sachet bening kosong.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada rak TV ditemukan pula satu buah timbangan digital kemudian Tim Opsnal narkoba juga mengamankan satu Unit Handphone merk Oppo beserta SimCard milik saudari IDK yang digunakan untuk berkomunikasi,” tambah AKP Hamka.

Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan tersangka, Ia mengambil tempelan Narkotika jenis sabu tersebut di Lorong Segar tepatnya di samping pohon pisang Kota Kendari,” imbuhnya.

Tersangka mengaku mengambil barang haram itu atas arahan pria berinsial HR.

Tersangka juga mengakui jika sudah berapa kali mengambil tempelan sabu milik HR.

“Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki HR untuk Ia komsumsi,” jelas AKP Hamka.

Sementara itu, HR kini dalam penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IDK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Sedangkan oknum Camat dan rekannya setelah dilakukan tes urin terhadap keduanya, hasilnya negatif dan polisi tidak menemukan barang bukti yang memberatkan untuk dilakukan penahanan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Aliansi Minta Bupati Konut Evaluasi Disnaker, Penanganan Sengketa PT NPM Dinilai Tak Profesional

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Peduli Wilayang yang dipimpin Ketua Umum Ichi Rikardo mendesak…

11 jam ago

Di Istana Merdeka, Anton Timbang Perkuat Sinergi Kadin Sultra dengan Pemerintah untuk Akselerasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Muarasultra.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Anton Timbang…

12 jam ago

Polda Sultra Tetapkan R Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Mesin Crusher, Kuasa Hukum Ajukan Dalil Sengketa Perdata

Muarasultra.com, KENDARI - Mantan Calon Gubernur yang juga mantan orang nomor satu di Konawe Utara…

1 hari ago

AMPS Nakal Nyuplai ke Tambang, Penyebab BBM Langka di Sultra

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Partai Gerindra,…

1 hari ago

Pamit dari Mako Polres Konawe, AKBP Noer Alam Dikawal Komunitas Trail, Tinggalkan Jejak Kedekatan dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Suasana haru menyelimuti Markas Polres Konawe. AKBP Noer Alam, S.I.K., bersama Ny.…

1 hari ago

Plt Kepala BLU Lemigas Bungkam Ditanya Status Kargo Minyak Rusia di Tangki Kilang Pertamina Balikpapan

Muarasultra.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Minyak dan Gas…

2 hari ago