Muarasultra.com, KENDARI – Seorang single parent atau Janda berinisial IDK (33) warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
IDK diamankan polisi pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 22:30 WITA dikediamannya atas kepemilikan barang haram (sabu).
Selain IDK, dua orang lainnya yang berada di tempat saat penangkapan juga turut diamankan dan diperiksa polisi.
Keduanya merupakan pria dan wanita. Pria tersebut diketahui merupakan oknum Camat asal Kabupaten Konawe.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti informasi tersebut,” kata AKP Hamka, Sabtu (24/6/2023).
Polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah IDK.
Saat di kamar tidur IDK, polisi menemukan barang bukti di depan rak TV berupa satu tas kain yang didalamnya berupa satu sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram.
Satu sendok sabu, satu potongan pipet, satu sachet plastik bening, satu klip sachet bening kosong.
“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada rak TV ditemukan pula satu buah timbangan digital kemudian Tim Opsnal narkoba juga mengamankan satu Unit Handphone merk Oppo beserta SimCard milik saudari IDK yang digunakan untuk berkomunikasi,” tambah AKP Hamka.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut keterangan tersangka, Ia mengambil tempelan Narkotika jenis sabu tersebut di Lorong Segar tepatnya di samping pohon pisang Kota Kendari,” imbuhnya.
Tersangka mengaku mengambil barang haram itu atas arahan pria berinsial HR.
Tersangka juga mengakui jika sudah berapa kali mengambil tempelan sabu milik HR.
“Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki HR untuk Ia komsumsi,” jelas AKP Hamka.
Sementara itu, HR kini dalam penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IDK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Sedangkan oknum Camat dan rekannya setelah dilakukan tes urin terhadap keduanya, hasilnya negatif dan polisi tidak menemukan barang bukti yang memberatkan untuk dilakukan penahanan.
Laporan : Redaksi