Berita

Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait

Muarasultra.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. (*)

admin

Recent Posts

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

28 menit ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

5 jam ago

Tambang PT Pandu Urane Perkasa Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Putusan Kementerian ESDM Diabaikan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…

22 jam ago

‎Gol Arifuddin dan Tendangan Bebas Aditya Putra di Menit Akhir, Antar Unaaha FC Melaju ke Babak 16 Besar Piala Presiden

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…

23 jam ago

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satreskrim Polres Konawe Tebarkan Kepedulian Melalui Aksi Sosial untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago

‎Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT. WIN, Ampuh Sultra : Putusan MA, Izin Tambang Berpotensi Dibatalkan ‎

‎Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…

1 hari ago