Berita

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo 200 Miliar, Pakar Hukum Sebut Langkah yang Keliru

Muarasultra.com, JAKARTA – Polemik antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk. (Tempo) kini memasuki babak baru di meja hijau. Amran resmi menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp200 miliar. Gugatan itu dipicu oleh poster editorial Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah pada 16 Mei 2025.

Dalam sidang perdana pada Senin (15/9/2025), kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa kliennya merasa nama baik dan posisi sebagai pejabat negara tercoreng akibat pemberitaan tersebut.

“Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” kata Chandra di hadapan majelis hakim.

Sengketa ini sejatinya sudah melalui jalur etik di Dewan Pers. Tempo bahkan mengaku telah memenuhi lima poin rekomendasi Dewan Pers, mulai dari mengganti judul poster di Instagram hingga menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Namun, menurut Mustafa Layong dari LBH Pers yang mendampingi Tempo, Mentan Amran tetap memilih jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata pada 1 Juli 2025.

“Hari ini agenda persidangan pembacaan gugatan pascagagalnya proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Pakar hukum dari Celios, Muhammad Saleh, menilai langkah Amran keliru dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa mekanisme sengketa pers sudah jelas: cukup melalui Dewan Pers.

“Kalau mekanisme Dewan Pers tidak dihormati, lalu buat apa kita punya Undang-Undang Pers? Ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia jurnalisme,” ujarnya.

Saleh juga mengkritik kedudukan hukum Amran yang menggugat sebagai pejabat publik. “Tempo memberitakan tindakan dia sebagai Menteri Pertanian, bukan sebagai pribadi. Negara tidak selayaknya meminta ganti kerugian kepada media karena alasan perbedaan informasi,” tegasnya.

Senada, Direktur Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, mengingatkan bahwa jalur perdata tidak tepat digunakan untuk sengketa pers.

“Selama pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya lewat Dewan Pers. Tidak semestinya menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata,” katanya.

Kritik juga datang dari Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. Ia menyebut gugatan Amran sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

“Tindakan ini bisa menjadi preseden buruk yang membuka jalan bagi kriminalisasi media. Padahal UU Pers sudah memberi mekanisme penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementan menegaskan gugatan ini bukan upaya membungkam kebebasan pers. Kepala Biro Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan karena Tempo dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Kementan tidak antikritik, justru membutuhkan kontrol dari pers. Tapi kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab,” jelasnya.

Kasus serupa pernah terjadi pada 2019, ketika Amran menggugat Majalah Tempo terkait laporan investigasi soal swasembada gula. Gugatan itu akhirnya kandas setelah Amran tidak lagi menjabat. Kini, publik kembali menyoroti apakah gugatan Rp200 miliar ini akan berakhir dengan putusan pengadilan atau kembali menjadi catatan hitam dalam relasi pejabat publik dengan kebebasan pers di Indonesia.

Laporan: Febri Nurhuda
Sumber : tirto.id

 

admin

Recent Posts

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…

4 jam ago

Mobile Health Clinic PT SCM Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Warga Terpencil di Routa

Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…

5 jam ago

Ketua DPRD Konawe Ikuti Retreat di Magelang

Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…

5 jam ago

Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…

5 jam ago

Narkoba Tumbuh Subur, Ampuh Sultra Kritisi Kinerja Kapolres Konut

Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…

6 jam ago

Menuju Desa Lengkap, Kepala Kantor Pertanahan Konawe Matangkan Persiapan Teknis Pengukuran secara Daring

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…

21 jam ago