Berita

Masuk Bursa Caleg, Oknum ASN di Konawe Diperiksa Bawaslu

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Lurah Konawe yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Kata dia, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, dan Pihak Terkait.

“Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” Ujarnya.

Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 Hari Kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya.

“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 Huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu,” Terangnya.

Lanjutnya, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat Pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai Lurah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” Ungkap Restu.

“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” Pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT SLS Kena Denda Adat Potong Kerbau di Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Desa Ambepulu bersama tokoh adat memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan perselingkuhan yang…

9 menit ago

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Cek Pelayanan Publik Polres Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mendapat perhatian melalui…

59 menit ago

Polres Konawe Perkuat Peran Bhabinkamtibmas Sebagai Ujung Tombak Kepolisian di Tengah Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian yang hadir…

1 jam ago

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOP, Dikbud Konawe Gelar Bimtek Bendahara PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan…

3 jam ago

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

3 jam ago

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

5 jam ago