Berita

Masuk Bursa Caleg, Oknum ASN di Konawe Diperiksa Bawaslu

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Lurah Konawe yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Kata dia, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, dan Pihak Terkait.

“Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” Ujarnya.

Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 Hari Kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya.

“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 Huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu,” Terangnya.

Lanjutnya, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat Pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai Lurah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” Ungkap Restu.

“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” Pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Bangunan Kantor Dispora Konawe Rusak Parah, Jahiuddin Usulkan Rehab Total

‎Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…

1 jam ago

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hidayana ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…

14 jam ago

Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati

Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…

15 jam ago

‎Tulis Berita Soal Prahara Rumah Tangga Walikota Kendari, Fadli Aksar Diteror di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…

17 jam ago

Bukan Karena Kopdes, Gerai Indomaret Tutup Karena Protes Karyawan Atas Jam Kerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. ‎…

20 jam ago

Penuh Haru dan Bahagia, SMPN 1 Abuki Lepas Seluruh Siswa Kelas IX dengan Water Party

Muarasultra.com, KONAWE – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abuki dengan Akreditasi Paripurna (A) menggelar…

21 jam ago