Berita

Masuk Bursa Caleg, Oknum ASN di Konawe Diperiksa Bawaslu

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Lurah Konawe yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Kata dia, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, dan Pihak Terkait.

“Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” Ujarnya.

Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.

Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 Hari Kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya.

“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 Huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu,” Terangnya.

Lanjutnya, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat Pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai Lurah.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” Ungkap Restu.

“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” Pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

8 menit ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

3 jam ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

4 jam ago

Usai Viral, Napi Korupsi Tambang Supriadi di Pindah ke Lapas Nusakambangan

Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…

19 jam ago

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…

1 hari ago

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago