Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka, yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025).
Laporan tersebut memuat sederet dugaan pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek), hingga dugaan kejahatan lingkungan seluas sekitar 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Ketua Lira Kolaka, Amir, mengungkap pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada Kejati Sultra terkait indikasi korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusda Kolaka.
“Kami menemukan adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan dugaan penyalahgunaan dana Jamrek. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir.
Di tempat yang sama, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin, membeberkan laporan tersebut turut mencantumkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinilai janggal.
“BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke tiga rekening pribadi yang bukan milik perusahaan, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakannya. Dana itu berasal dari kerja sama operasi (KSO). Ini sangat mencurigakan, “terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, Pekat IB Kolaka juga menyoroti dugaan nepotisme di tubuh Perusda Kolaka. Menurutnya, Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka merupakan saudara kandung.
“Ini mencerminkan praktik dinasti yang kental di perusahaan daerah,” ujarnya.
Olehnya itu, kedua lembaga tersebut meminta Kejati Sultra untuk menindaklanjuti laporan mereka secara serius demi mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor tambang nikel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana Jamrek, dan TPPU di Perusda Kolaka, “kata Abdul Rahman.
Ia menambahkan, laporan itu akan lebih dulu dianalisis oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.
“Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, laporan ini akan segera ditindaklanjuti ke pimpinan untuk proses hukum selanjutnya, “jelasnya
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…