Berita

LIRA dan Pekat Kolaka Laporkan Dirut Perusda Kolaka di Kejati, Uang Rp.11, 9 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi

Muarasultra.com, KENDARI – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka, yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025).

Laporan tersebut memuat sederet dugaan pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek), hingga dugaan kejahatan lingkungan seluas sekitar 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Ketua Lira Kolaka, Amir, mengungkap pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada Kejati Sultra terkait indikasi korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusda Kolaka.

“Kami menemukan adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan dugaan penyalahgunaan dana Jamrek. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir.

Di tempat yang sama, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin, membeberkan laporan tersebut turut mencantumkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinilai janggal.

“BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke tiga rekening pribadi yang bukan milik perusahaan, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakannya. Dana itu berasal dari kerja sama operasi (KSO). Ini sangat mencurigakan, “terangnya.

Tak berhenti sampai disitu, Pekat IB Kolaka juga menyoroti dugaan nepotisme di tubuh Perusda Kolaka. Menurutnya, Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka merupakan saudara kandung.

“Ini mencerminkan praktik dinasti yang kental di perusahaan daerah,” ujarnya.

Olehnya itu, kedua lembaga tersebut meminta Kejati Sultra untuk menindaklanjuti laporan mereka secara serius demi mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor tambang nikel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana Jamrek, dan TPPU di Perusda Kolaka, “kata Abdul Rahman.

Ia menambahkan, laporan itu akan lebih dulu dianalisis oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, laporan ini akan segera ditindaklanjuti ke pimpinan untuk proses hukum selanjutnya, “jelasnya

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satpol PP Kendari Temukan Mobil Pengantri Bawa 15 Jerigen di SPBU Rabam, Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Mencuat

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

5 menit ago

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

52 menit ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

56 menit ago

Dari Sultra ke Sulteng, Menhub Lantik Capt. Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku

Muarasultra.com, KENDARI - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat…

1 jam ago

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

2 jam ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

5 jam ago