Berita

LIRA dan Pekat Kolaka Laporkan Dirut Perusda Kolaka di Kejati, Uang Rp.11, 9 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi

Muarasultra.com, KENDARI – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka, yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025).

Laporan tersebut memuat sederet dugaan pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek), hingga dugaan kejahatan lingkungan seluas sekitar 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Ketua Lira Kolaka, Amir, mengungkap pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada Kejati Sultra terkait indikasi korupsi dan pelanggaran lingkungan yang melibatkan Perusda Kolaka.

“Kami menemukan adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan dugaan penyalahgunaan dana Jamrek. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir.

Di tempat yang sama, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin, membeberkan laporan tersebut turut mencantumkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinilai janggal.

“BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke tiga rekening pribadi yang bukan milik perusahaan, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakannya. Dana itu berasal dari kerja sama operasi (KSO). Ini sangat mencurigakan, “terangnya.

Tak berhenti sampai disitu, Pekat IB Kolaka juga menyoroti dugaan nepotisme di tubuh Perusda Kolaka. Menurutnya, Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka merupakan saudara kandung.

“Ini mencerminkan praktik dinasti yang kental di perusahaan daerah,” ujarnya.

Olehnya itu, kedua lembaga tersebut meminta Kejati Sultra untuk menindaklanjuti laporan mereka secara serius demi mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor tambang nikel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana Jamrek, dan TPPU di Perusda Kolaka, “kata Abdul Rahman.

Ia menambahkan, laporan itu akan lebih dulu dianalisis oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.

“Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, laporan ini akan segera ditindaklanjuti ke pimpinan untuk proses hukum selanjutnya, “jelasnya

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

4 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

7 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago