Berita

Lima Kesimpulan Soal Ganti Rugi Tanaman Tumbuh di Kawasan Bendungan Ameroro

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari menggelar pertemuan membahas solusi masalah ganti rugi/santunan tanaman tumbuh dilokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (11/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut juga hadir, Pabung Konawe, Kepala BPN Kabupaten Konawe, Kajari Konawe Musafir Menca, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, Camat Uepai, Kapolsek Lambuya Ipda Fahry serta perwakilan Tim Terpadu.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 6 jam tersebut berhasil menyepakati Lima poin penting perihal ganti rugi tanaman tumbuh milik warga yang bermukim di sekitar wilayah pembangunan Bendung Ameroro.

Pertama, terhadap penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh di areal penggunaan lain (APL) bukan kawasan hutan, balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses pengadaan tanah.

Selanjutnya, BPN Kabupaten Konawe akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di areal penggunaan lain (APL) dengan syarat adanya surat rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait kondisi areal penggunaan Lain (APL) dilokasi PSN Bendungan Ameroro yang telah di land clearing/di gusur. Hasil akhir dari identifikasi dan inventarisasi disetujui bersama oleh stakeholder (para pihak yang berkompeten).

Ketiga, Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara dan BWS Sulawesi IV Kendari secara bersama-sama akan melakukan kordinasi ke Kementerian PUPR dan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia di Jakarta paling lambat hari Senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 terkait penyelesaian Pengadaan Tanah.

Kemudian, terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam kawasan hutan akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Terpadu Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang di inisiasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) paling lambat minggu ke tiga bulan Juli Tahun 2023.

Terakhir, terhadap penyampaian informasi progres pelaksanaan pengadaan tanah PSN Bendungan Ameroro kepada masyarakat yang berada di areal APL dan kawasan hutan akan disampaikan oleh TIM Pelaksanaan Pengadaan Tanah bersama instansi terkait, pada jam 09.00 WITA hari Jum’at 14 Juli Tahun 2023.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Perkuat Kinerja Pemerintahan, Wabup Konawe Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Daftar Lengkapnya

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap sejumlah pejabat…

1 jam ago

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

5 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

17 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

17 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

21 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

22 jam ago