Berita

Lima Kesimpulan Soal Ganti Rugi Tanaman Tumbuh di Kawasan Bendungan Ameroro

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari menggelar pertemuan membahas solusi masalah ganti rugi/santunan tanaman tumbuh dilokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (11/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut juga hadir, Pabung Konawe, Kepala BPN Kabupaten Konawe, Kajari Konawe Musafir Menca, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, Camat Uepai, Kapolsek Lambuya Ipda Fahry serta perwakilan Tim Terpadu.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 6 jam tersebut berhasil menyepakati Lima poin penting perihal ganti rugi tanaman tumbuh milik warga yang bermukim di sekitar wilayah pembangunan Bendung Ameroro.

Pertama, terhadap penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh di areal penggunaan lain (APL) bukan kawasan hutan, balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses pengadaan tanah.

Selanjutnya, BPN Kabupaten Konawe akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di areal penggunaan lain (APL) dengan syarat adanya surat rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait kondisi areal penggunaan Lain (APL) dilokasi PSN Bendungan Ameroro yang telah di land clearing/di gusur. Hasil akhir dari identifikasi dan inventarisasi disetujui bersama oleh stakeholder (para pihak yang berkompeten).

Ketiga, Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara dan BWS Sulawesi IV Kendari secara bersama-sama akan melakukan kordinasi ke Kementerian PUPR dan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia di Jakarta paling lambat hari Senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 terkait penyelesaian Pengadaan Tanah.

Kemudian, terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam kawasan hutan akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Terpadu Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang di inisiasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) paling lambat minggu ke tiga bulan Juli Tahun 2023.

Terakhir, terhadap penyampaian informasi progres pelaksanaan pengadaan tanah PSN Bendungan Ameroro kepada masyarakat yang berada di areal APL dan kawasan hutan akan disampaikan oleh TIM Pelaksanaan Pengadaan Tanah bersama instansi terkait, pada jam 09.00 WITA hari Jum’at 14 Juli Tahun 2023.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

UPP Kelas I Molawe Gelar Apel Pagi Perkuat Disiplin Pegawai

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar apel pagi rutin, Senin, 20 April…

2 jam ago

Denda Rp2 Triliun Belum Lunas, PT Tonia Mitra Sejahtera Diulti Satgas PKH

Muarasultra.com, JAKARTA - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menghadapi tekanan serius setelah belum melunasi…

2 jam ago

Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62, Rutan Unaaha Hadirkan Manfaat Nyata Lewat Bantuan Sumur Bor untuk Masyarakat

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

2 jam ago

Security PT Razka Sarana Konstruksi Ditangkap Polisi di Asinua, Simpan 68 Sachet Tembakau Gorila

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria berinisial MC (19) tahun warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

3 jam ago

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

20 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

20 jam ago