Muarasultra.com, KONAWE – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Panglima mengelar sosialisasi bantuan dan penyuluhan hukum diruang pertemuan kantor desa Ahuhu, kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu 14 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri Ketua BPC LBH Panglima Konawe, Jhonal Prayogo, Camat Meluhu, Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa se Kecamatan Meluhu.
Mewakili pemerintah kecamatan Meluhu, Kepala desa Ahuhu, mengucapkan terima kasih kepada pengurus dan Tim dari LBH panglima yang telah berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi masyarakat di kecamatan.
“Persoalan hukum ini sangat penting untuk kami dan masyarakat ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, ketua DPC LBH Panglima Jhonal Prayogo.S.Sos.,MH menyampaikan LBH Panglima berdiri sejak ahun 2024.
LBH Panglima telah membentuk kordinator para legal di 18 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Konawe.
Hingga saat ini, LBH Panglima berkomitmen untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu(probono).
“Dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di desa atau lurah setempat agar masyarakat yang kurang mampu bisa memperjuangkan hak hak nya sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan”
“Kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dengan cara subsidi silang dari pendapatan kami sebagai seorang para legal, sehingga pemberian bantuan hukum belum bisa banyak diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu secara optimal,” ujar Jhonal Prayogo.
Jhonal mengungkap materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan di desa ahuhu kec.meluhu tersebut mengenai sosialisai bantuan hukum berdasarkan UU NO.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan berkaitan dengan pertanahan (reporma agraria). Tindak pidana ringan ( tipiring) kasus ketenagakerjaan dan lain-lain.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua DPP LBH panglima pusat Yhana Octavianto .S,A.Md .,SH juga hadir dan bertindak selaku pemateri yanh membawakan tema peran dan fungsi para legal sesuai dengan peraturan Permenkumham no.4 tahun 2021 tentang standar dan layanan bantuan hukum.
Paralegal adalah orang yang memiliki pengetahuan hukum, namun bukan seorang pengacara profesional. Paralegal berperan membantu masyarakat yang mencari keadilan, dengan memberikan pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, dan pendampingan korban.
Paralegal memiliki keterampilan hukum, tetapi bukan seorang pengacara profesional. Paralegal bekerja di bawah bimbingan pengacara atau dinilai memiliki kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Sesuai dengan arahan dari Kemenkumham tentang perekrutan Paralegal perdesa melalui Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat (LBH-PANGLIMA) senantiasa bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar menjadi masyarakat yang peduli Hukum untuk menjadikan masyarakat yang lebih baik ke depan nya.
“Dengan terselengaranya kegiatan sosialisai bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa ahuhu kec.meluhu tersebut diharapkan informasi ini bisa diteruskan lagi secara luas kepada masyarakat, dengan demikian akses untuk memperoleh keadilan melalui program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang diselengarakan oleh melalui LBH pendamping keadilan masyarakat ( LBH panglima)kab.konawe bisa terjangkau,” harapnya.
“Semoga acara ini nantinya memberi manfaat, khususnya bagi masyarakat miskin dan atau yg tidak mampu di kab.konawe umumnya yang menghadapi permasalahan hukum,” tutupnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…