Berita

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Muarasultra.com, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
‎
‎“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
‎
‎Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
‎
‎Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
‎
‎“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
‎
‎Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
‎(MW/PMHAL)
‎

admin

Recent Posts

Kawal Kepmen ESDM 365, Kadin Konut: Kontraktor Lokal Harus Diberdayakan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Di tengah besarnya aktivitas industri pertambangan di Konawe Utara, satu kebijakan…

8 jam ago

KNPI Sultra Andri Ovianto: Kepmen ESDM 365/2026 Harus Akhiri Praktik Monopoli dan Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal

Muarasultra.com, KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra)…

8 jam ago

Di Tengah Sorotan Publik, Jemi S Imran Ajak Semua Pihak Objektif Menilai MBG: Sempurna Mungkin Tidak Evaluasi dan Perbaikan Iya

Muarasultra.com, KONAWE — Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Jemi Syafrul Imran, S.E., mengajak seluruh pihak untuk…

9 jam ago

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Muarasultra.com, Jakarta - Nomor sertipikat merupakan salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus…

10 jam ago

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Muarasultra.com, Jakarta - Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/09/2026), telah diselesaikan dan…

10 jam ago

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Muarasultra.com, Purwakarta - Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat…

10 jam ago