Berita

Lahan PT BKU Disegel Satgas, Gasak Kawasan Hutan Konut

Muarasultra.com, KONUT – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung mulai terbongkar satu per satu. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan kini terseret ke permukaan, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, tak sedikit perusahaan tambang di Sultra yang telah dijatuhi sanksi berupa denda administratif akibat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.

Terbaru, Satgas PKH melakukan pemasangan plang penguasaan negara di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bhumi Karya Utama (BKU) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua Umum Perhimpunan Pemerhati Pembangunan Daerah (P3D) Konut, Jefri, menyebut pemasangan plang tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT BKU.

Dia menegaskan, perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 18,01 hektare.

“Pemasangan plang ini adalah bukti nyata bahwa PT BKU telah melakukan penambangan di kawasan hutan. Luasannya mencapai 18,01 hektare,” kata Jefri kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa atas pelanggaran tersebut, PT BKU diwajibkan membayar denda sebagai bentuk penggantian atas kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan secara ilegal. Ia menyebut, nilai denda yang harus dibayarkan perusahaan tidaklah kecil.

“Denda per hektare itu sekitar Rp6,5 miliar. Jika dikalikan dengan luas 18,01 hektare, maka total denda yang harus dibayar PT BKU mencapai kurang lebih Rp117 miliar,” terangnya.

Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

“Sekalipun nantinya denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Mereka telah merampok kekayaan alam negara dengan cara ilegal, dan itu jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun olehnya mereka mendapati tongkang muatan ore nikel Milik PT BKU yang sementara melakukan pengisian ore nikel pengisian.

“Sehingga kami meminta tongkang tersebut di periksa asal ore nikelnya dari mana, jika hasil dari dalam kawasan hutan maka itu wajib di jadikan barang bukti dan tidak boleh di terbitkan surat Persetujuan Berlayar, “tegas Jefri

Sebagai informasi, plang yang dipasang Satgas PKH di lokasi IUP PT BKU bertuliskan: “Areal Pertambangan PT Bhumi Karya Utama seluas 18,01 hektare dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”

Penulis : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

4 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

6 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago