Adventorial

Lahan Genangan Bendungan Ameroro Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Warga Baruga-Tamesandi Mengadu di DPR

Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pagi tadi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan masyarakat desa Tamesandi dan desa Baruga, Kecamatan Uepai yang sampai saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan genangan pemba bendungan Ameroro yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Wido beberapa bulan yang lalu.

RDP yang dilaksanakan kali ini menghadirkan pihak BWS Wilayah IV Sulawesi, BPKP, BPN Konawe, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Polres Konawe, Kepala desa Baruga Kepala desa Tamesandi dan Camat Uepai.

Berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara, RDP dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra, anggota Fakruddin, H. Wadio, Christian Tandabio, Abdul Rahim Lahusi, Selviana serta Wakil ketua I DPRD kabupaten Konawe Nuryadin Tombili.

Poin penting dari penyampaian warga dalam kegiatan RDP bahwa masyarakat yang terkena dampak genangan pembangunan bendungan Ameroro segera direalisasikan.

Pasalnya pembangunan bendungan Ameroro yang dibangun sejak tahun 2020 dan kini telah diresmikan masih menyisakan masalah lahan genangan milik warga yang belum tuntas dibayarkan.

Beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian pembayaran lahan genangan yakni munculnya penyangga, kelengkapan dokumen yang belum lengkap serta kepemilikan lahan yang tumpang tindih.

Beberapa tahun yang lalu, pemerintah kabupaten Konawe bersama pihak BWS dan pihak terkait membentuk satgas yang terdiri dari masyarakat, pemerintah desa, BWS, BPN dan dinas Kehutanan untuk melaksanakan inventaris lahan genangan dan tanaman tumbuh yang akan dibayarkan.

Namun secara tiba-tiba, para penyanggah muncul dan mengaku bahwa mereka (penyangga) merupakan pemilik lahan yang sah dan berhak mendapatkan bagian di lokasi genangan tersebut.

Munculnya para penyangga ini membuat pihak BWS dan BPKP enggan menindaklanjuti proses administrasi penyelesaian lahan genangan, karena persoalan kepemilikan lahan genangan di bendungan Ameroro belum clear and clean atau masih tumpang tindih.

Keputusan BWS wilayah IV Sulawesi tersebut ibarat empedu yang lagi lagi harus ditelan oleh ratusan warga Uepai yang telah lama menantikan proses penyelesaian pembayaran lahan genangan bendungan Ameroro.

Terlebih lagi salah satu anggota satgas penyelesaian lahan yang juga pegawai BWS bernama Adnan telah menyampaikan bahwa lahan genangan milik warga akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2024 yang lalu. Namun apa yang disampaikan oleh Adnan ternyata hanyalah janji yang tak kunjung terbukti.

Pihak BWS berdalih, proses pencairan keuangan negara membutuhkan dokumen dan kelengkapan berkas yang sesuai aturan. Selama dokumen ataupun berkas kelengkapan yang diinginkan tidak terpenuhi maka pihaknya tidak akan berani melakukan proses pembayaran karena.

Merespon hal tersebut, wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Nuryadin Tombili menyampaikan agar semua pihak yang hadir dalam kegiatan RDP kali agar meluruskan niat dan bersikap transparan agar persoalan ini segera selesai.

“RDP kali ini bukan yang pertama kali, sudah sering kita lakukan RDP dan tidak pernah ada hasilnya, oleh karena itu kita semua harus punya niat baik dan ada keterbukaan atau transparansi agar persoalan ini segera selesai,” ujar Nuryadin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra menegaskan agar semua pihak terbuka terhadap persoalan ini. Ia juga meminta semua pihak bersama-sama menyamakan pendapat agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Eko Saputra menambahkan demi kelancaran penyelesaian pembayaran lahan genangan milik warga, pihaknya akan membentuk group komunikasi yang nantinya akan menjadi wadah komunikasi bagi masyarakat, DPRD dan pihak terkait sehingga masalah ini segera selesai.

“Group ini akan menjadi sarana komunikasi bagi kita semua, kalau masyarakat membutuhkan kami turun ke lokasi kami akan turun. Semua informasi terkait penyelesaian lahan akan kita sampaikan digroup ini sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui ataupun mendapatkan informasi perkembangan penyelesaian lahan genangan di bendungan Ameroro,” tukasnya.

Diketahui, pada tanggal 15 Mei 2024 , Presiden ke 7 republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan bendungan Ameroro. Bendungan Ameroro dibangun pada tahun 2020 dengan biaya APBN sebesar 1,7 triliun.

Meski telah lama selesai, namun bendungan Ameroro masih menyisakan persoalan. Mulai lahan genangan yang belum dibayarkan hingga reklamasi gajian tambang batu di desa Unggulino, Kecamatan Puriala yang belum dilakukan oleh PT Wika.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

1 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

2 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

3 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

3 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

3 jam ago