Berita

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Tak Punya Izin Perdagangan Miras, Manager Beri Penjelasan

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan Labewa Billiard tidak mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol dibenarkan langsung pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Lokasi Labewa Billiard bertempat di Kompleks K-TOZ Kendari, di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP) Kota Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait dokumen izin perdagangan minuman Alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko pada pihaknya.

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” ungkap Ibrahim, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruangannya pada Rabu, 21 Januari 2026.

Namun, demi memastikan keabsahan dokumen izin secara teknis di data perdagangan, Ibrahim, mengarangkan jurnalis Kendarikini.com untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Kendari, Saldy, saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com ia menjelaskan bahwa dokumen izin perdagangan minuman Alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen izin perdagangan minuman Alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Sekadar informasi bahwa untuk dokumen izin memperdagangkan minuman beralkohol golongan A bisa digabungkan dengan dokumen izin usaha restoran, namun perlu dokumen izin khusus yang melekat pada dokumen izin usaha restoran agar perdagangan beralkohol legal, tapi pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

19 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

49 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

1 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

1 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

1 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

1 jam ago