Berita

Kuasa Hukum Pj Buton Selatan Bantah Kliennya Lakukan Penganiayaan

Muarasultra.com, KENDARI – Polemik hukum kembali mencuat setelah seorang Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Aprianto Ridham, melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Kasus yang menyita perhatian publik ini ramai diperbincangkan, terutama di Kota Kendari.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Azwar Anas Muhammad, S.H., M.H., menepis segala klaim yang dilayangkan kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 malam, Azwar Anas menyebut tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan fitnah untuk mencemarkan nama baik Ridwan Badallah.

“Ini adalah fitnah besar. Berita yang menyebut bahwa bapak Ridwan Badallah melakukan penganiayaan sama sekali tidak benar dan merupakan hoaks. Kami menegaskan, klien kami tidak pernah terlibat dalam tindakan seperti yang dilaporkan oleh saudara Irsan Aprianto Ridham ke Polda Metro Jaya,” tegas Azwar.

Dalam konferensi pers tersebut, Azwar didampingi oleh rekannya, Dodi, S.H., yang turut mendukung klarifikasi terkait kasus ini. Azwar mengungkapkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penculikan, intimidasi, dan penganiayaan oleh kliennya adalah sangat merugikan. “Kami menyayangkan penyebaran berita yang tidak berdasar ini. Tuduhan ini jelas mencemarkan nama baik klien kami,” kata Dodi, SH dengan tegas.

Dodi menjelaskan bahwa kehadiran Ridwan Badallah di tempat tinggal Irsan Aprianto Ridham semata-mata bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, bukan untuk melakukan tindakan kekerasan apalagi saat itu ada tiga rekan korban Asvin, Enggi Indra Saputra dan Supriadin.

“Kunjungan tersebut dilakukan secara baik-baik. Klien kami, bersama beberapa orang, menemui pelapor di tempat kosnya. Tidak ada peristiwa yang mengarah pada konflik, apalagi kekerasan. Tuduhan bahwa ada penculikan, intimidasi, atau penganiayaan adalah rekayasa yang tidak berdasar,” ungkap Dodi.

Untuk memperkuat pembelaannya, Azwar merujuk pada prinsip bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang adil dan transparan. “Setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuduhan ini melanggar prinsip tersebut dan hanya didasarkan pada klaim sepihak tanpa bukti,” ujar Dodi.

Kembali Azwar Anas Muhammad juga menekankan pentingnya verifikasi berita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 5 Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa informasi harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, seperti dalam kasus ini, adalah tindakan yang merugikan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Menanggapi rekomendasi Ketua DPRD Sultra yang menyarankan pemberhentian Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Buton Selatan, Azwar menyebut langkah tersebut tidak berdasar.

“Prinsipnya, klien kami tidak pernah dipanggil oleh DPRD Sultra terkait tuduhan ini. Rekomendasi semacam ini sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang valid,” tuturnya.

Menurutnya (Azwar Anas), usulan pemberhentian Pj Bupati itu harus berlandas pada pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4 Tahun 2023 tentang PJ Gubernur, Pj Bupati, Pj walikota yang tegas berbunyi masa jabatan 1 tahun apabila point a. menindak lanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati, point b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Dan usulan pmberhentian PJ itu merupakan kewenangan sepenuhnya DPRD Kabupaten bukan DPRD Provinsi sebagaimana tertuang dalam pasal 154 ayat 1 huruf e UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah “DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian”

“Jadi kembali lagi kami menegaskan bahwa kesimpulan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengeluarkan Tindak lanjut aspirasi Pemberhentian Pj Bupati dan Kadis Kominfo Sultra bapak Ridwan Badallah adalah pernyataan yang tidak berdasar dan sangat keliru apalagi meminta PJ Gubernur memberhentikan Ridwan Badallah yang bukan kewenangan Pj. Gubernur,” bebernya.

“Persoalan yang mengungkit Pencopotan itu berawal dari masalah sebagai PJ Bupati bukan Kadis sehingga sangat tidak relevan mengaitkan persoalan ini dengan menganulir jabatan Kadis dan DPRD Provinsi terkesan terburu – buru mengeluarkan rekomendasi karena secara Hukum DPRD Provinsi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengijat apalagi jelas jelas klien kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak teradu begitupun pihak pemda untuk mengklarifikasi dan menjawab tuduhan atas kasus penganiyaan sementara status kasus ini kan belum jelas Polda Metro Jakarta Timur belum memanggil pihak Ridwan Badallah sebagai saksi ataupun adanya dari hasil gelar perkara mengeluarkan penetapan tersangka sehingga kami menganalisa klien kami sendiri merasa dikriminalisasi akibat adanya pemberitaan di media yang tidak balance,” beber Azwar Anas Muhammad menambahkan.

Untuk diketahui bahwa awal mulanya klien kami sebelumnya sudah melaporkan saudara Irsan Aprianto Ridham di Polda Sultra sesuai LP/279/IX2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tgl 9 September 2024 terkait Dugaan Pemerasan.

Sebagai penutup, Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik Ridwan Badallah dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran akan terbukti melalui proses hukum yang adil,” pungkasnya. (*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

2 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

4 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

6 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

6 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

7 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

11 jam ago