Berita

KPK Ungkap PT Tristaco Mineral Makmur di Konut Abaikan Jaminan Pasca Tambang

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sejumlah perusahaan tambang di Sultra rupanya belum menempatkan jaminan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

Salah satu diantaranya adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini disebut tidak patuh terhadapap regulasi mengenai jaminan pascatambang.

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM.

“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Kata Jefri, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.

“Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.

Dasar hukumnya jelas, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas beruoa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya akan mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM dan melaporkan ke Polda Sultra.l

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Driver DT PT Makkuraga Subkon Perumda Konasara Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Kerja, Rem Kendaraan Diduga Blong

Muarasultra.com, Konawe Utara – Insiden kecelakaan kerja yang berujung fatal (fatality) kembali terjadi di kawasan…

10 jam ago

Insiden Fatality di Lokasi PT Antam Site Tapunopaka Konut, Karyawan PT MTK Diduga Alami Luka Berat

‎Muarasultra.com, Konut - Kecelakaan kerja dilaporkan terjadi di area pertambangan yang dikelola kontraktor Perusahaan Daerah…

12 jam ago

Menteri Lingkungan Hidup Bungkam Soal Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan, Direktur CERI: Apakah Pantas Presiden Menunjuk Dia Sebagai Menteri?

Muarasultra.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Senin (1/6/2026), menyatakan…

13 jam ago

Jembatan Semi Permanen di Desa Lasada Ambruk, Akses Warga Nyaris Lumpuh, Polisi Imbau Warga Berhati-hati

Muarasultra.com, KONAWE – Akses transportasi di Jalan Poros Desa Lasada, Kecamatan Asinua, lumpuh total setelah…

15 jam ago

Isu Keretakan Rumah Tangga Walikota Kendari, Kadis Kominfo: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Isu yang menyeret kehidupan pribadi Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan…

15 jam ago

‎KUPP Bungku Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Izin Tersus PT. AME Bukan Untuk Limbah

Muarasultra.com, KENDARI - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Bungku kembali menjadi sorotan…

16 jam ago