Berita

KPK Ungkap PT Tristaco Mineral Makmur di Konut Abaikan Jaminan Pasca Tambang

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sejumlah perusahaan tambang di Sultra rupanya belum menempatkan jaminan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

Salah satu diantaranya adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini disebut tidak patuh terhadapap regulasi mengenai jaminan pascatambang.

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM.

“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Kata Jefri, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.

“Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.

Dasar hukumnya jelas, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas beruoa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya akan mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM dan melaporkan ke Polda Sultra.l

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

54 menit ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

2 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

3 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

20 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

22 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago