Berita

KPK Ungkap PT Tristaco Mineral Makmur di Konut Abaikan Jaminan Pasca Tambang

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Sejumlah perusahaan tambang di Sultra rupanya belum menempatkan jaminan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan reklamasi.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu 30 Juli 2025.

Salah satu diantaranya adalah PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini disebut tidak patuh terhadapap regulasi mengenai jaminan pascatambang.

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan data yang disampaikan Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukan sikap tidak patuhnya PT TMM.

“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Kata Jefri, jaminan pascatambang merupakan dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan tambang. Berbeda dengan jaminan reklamasi.

“Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.

Dasar hukumnya jelas, UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas beruoa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya akan mendesak ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT TMM dan melaporkan ke Polda Sultra.l

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

1 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

3 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

19 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

21 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

23 jam ago

Redam Polemik Dugaan Bullying, Kapolres Konawe Rangkul Sekolah dan Orang Tua Siswa Dorong Perdamaian dan Masa Depan Anak

Muarasultra.com, KONAWE — Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran PJU Polres Konawe…

23 jam ago