Berita

KPK Jadwalkan Kunjungan Ke Pulau Wawonii, Mungkinkah Terkait Izin Tambang PT GKP dan PT BKM

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka koordinasi dan supervisi terkait persoalan pertambangan di Pulau Wawonii.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Dalam surat resmi KPK bernomor: B/4744/KSP.00/70-75/07/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, KPK menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sesuai amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo, menjadwalkan dua kegiatan utama, yakni:

1. Kunjungan Lapangan

Kegiatan lapangan akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2025 di Pulau Wawonii, diawali dengan diskusi teknis serta koordinasi menyangkut kepatuhan terhadap izin di sektor kehutanan. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pencabutan IPPKH PT GKP.

2. Koordinasi dan Diskusi Teknis

Diskusi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan, dan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan dengan agenda sebagai berikut:

Rabu, 29 Juli 2025, pukul 08.30–11.00 WITA (bertempat di kantor DLH, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan)

Kamis, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WITA

KPK juga meminta Pemkab Konkep untuk memfasilitasi ruangan dan dukungan teknis serta menugaskan dinas terkait agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Latar Belakang: Pencabutan Izin Tambang PT GKP

Diduga ulah PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang mencabut IPPKH PT GKP dianggap sebagai kemenangan masyarakat Pulau Wawonii, yang selama ini memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting dari SK tersebut:

Pencabutan IPPKH: Mengakhiri legalitas PT GKP dalam melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Wawonii.

Dasar Hukum Kuat: Pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah inkracht.

Aktivitas Tambang Jadi Ilegal: Segala bentuk kegiatan pertambangan pasca-pencabutan dinyatakan tidak sah.

Kewajiban PT GKP: Perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi pidana.

Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Hukum: SK ini menjadi bukti tegas bahwa kegiatan tambang yang merusak lingkungan tidak akan ditoleransi.

Peran Aktif Masyarakat: Pencabutan IPPKH ini memperlihatkan kekuatan advokasi masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka.

Kehadiran KPK di Konawe Kepulauan mempertegas keseriusan negara dalam menindaklanjuti berbagai persoalan lingkungan dan izin tambang yang kerap menjadi polemik di daerah.

Diketahui, selain PT GKP, ada juga perusahaan memiliki izin usaha pertambangan di pulau wawonii yakni PT Bumi Konawe Mining (BKM). Masyarakat berharap KPK bisa melakukan peninjauan terhadap keberadaan perusahaan tambang di pulau kecil wawonii.

Laporan: Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

25 menit ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

15 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

16 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

16 jam ago