Berita

KPK Jadwalkan Kunjungan Ke Pulau Wawonii, Mungkinkah Terkait Izin Tambang PT GKP dan PT BKM

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka koordinasi dan supervisi terkait persoalan pertambangan di Pulau Wawonii.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Dalam surat resmi KPK bernomor: B/4744/KSP.00/70-75/07/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, KPK menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sesuai amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo, menjadwalkan dua kegiatan utama, yakni:

1. Kunjungan Lapangan

Kegiatan lapangan akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2025 di Pulau Wawonii, diawali dengan diskusi teknis serta koordinasi menyangkut kepatuhan terhadap izin di sektor kehutanan. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pencabutan IPPKH PT GKP.

2. Koordinasi dan Diskusi Teknis

Diskusi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan, dan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan dengan agenda sebagai berikut:

Rabu, 29 Juli 2025, pukul 08.30–11.00 WITA (bertempat di kantor DLH, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan)

Kamis, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WITA

KPK juga meminta Pemkab Konkep untuk memfasilitasi ruangan dan dukungan teknis serta menugaskan dinas terkait agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Latar Belakang: Pencabutan Izin Tambang PT GKP

Diduga ulah PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang mencabut IPPKH PT GKP dianggap sebagai kemenangan masyarakat Pulau Wawonii, yang selama ini memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting dari SK tersebut:

Pencabutan IPPKH: Mengakhiri legalitas PT GKP dalam melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Wawonii.

Dasar Hukum Kuat: Pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah inkracht.

Aktivitas Tambang Jadi Ilegal: Segala bentuk kegiatan pertambangan pasca-pencabutan dinyatakan tidak sah.

Kewajiban PT GKP: Perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi pidana.

Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Hukum: SK ini menjadi bukti tegas bahwa kegiatan tambang yang merusak lingkungan tidak akan ditoleransi.

Peran Aktif Masyarakat: Pencabutan IPPKH ini memperlihatkan kekuatan advokasi masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka.

Kehadiran KPK di Konawe Kepulauan mempertegas keseriusan negara dalam menindaklanjuti berbagai persoalan lingkungan dan izin tambang yang kerap menjadi polemik di daerah.

Diketahui, selain PT GKP, ada juga perusahaan memiliki izin usaha pertambangan di pulau wawonii yakni PT Bumi Konawe Mining (BKM). Masyarakat berharap KPK bisa melakukan peninjauan terhadap keberadaan perusahaan tambang di pulau kecil wawonii.

Laporan: Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

54 menit ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

2 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

3 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

20 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

22 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago