Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam rangka koordinasi dan supervisi terkait persoalan pertambangan di Pulau Wawonii.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Dalam surat resmi KPK bernomor: B/4744/KSP.00/70-75/07/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, KPK menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas sesuai amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Agung Yudha Wibowo, menjadwalkan dua kegiatan utama, yakni:
1. Kunjungan Lapangan
Kegiatan lapangan akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2025 di Pulau Wawonii, diawali dengan diskusi teknis serta koordinasi menyangkut kepatuhan terhadap izin di sektor kehutanan. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pencabutan IPPKH PT GKP.
2. Koordinasi dan Diskusi Teknis
Diskusi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan, dan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan dengan agenda sebagai berikut:
Rabu, 29 Juli 2025, pukul 08.30–11.00 WITA (bertempat di kantor DLH, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan)
Kamis, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WITA
KPK juga meminta Pemkab Konkep untuk memfasilitasi ruangan dan dukungan teknis serta menugaskan dinas terkait agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Latar Belakang: Pencabutan Izin Tambang PT GKP
SK Menteri Kehutanan Nomor 264 Tahun 2025 yang mencabut IPPKH PT GKP dianggap sebagai kemenangan masyarakat Pulau Wawonii, yang selama ini memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting dari SK tersebut:
Pencabutan IPPKH: Mengakhiri legalitas PT GKP dalam melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Wawonii.
Dasar Hukum Kuat: Pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah inkracht.
Aktivitas Tambang Jadi Ilegal: Segala bentuk kegiatan pertambangan pasca-pencabutan dinyatakan tidak sah.
Kewajiban PT GKP: Perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi pidana.
Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Hukum: SK ini menjadi bukti tegas bahwa kegiatan tambang yang merusak lingkungan tidak akan ditoleransi.
Peran Aktif Masyarakat: Pencabutan IPPKH ini memperlihatkan kekuatan advokasi masyarakat dalam menjaga ruang hidup mereka.
Kehadiran KPK di Konawe Kepulauan mempertegas keseriusan negara dalam menindaklanjuti berbagai persoalan lingkungan dan izin tambang yang kerap menjadi polemik di daerah.
Diketahui, selain PT GKP, ada juga perusahaan memiliki izin usaha pertambangan di pulau wawonii yakni PT Bumi Konawe Mining (BKM). Masyarakat berharap KPK bisa melakukan peninjauan terhadap keberadaan perusahaan tambang di pulau kecil wawonii.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…