Berita

Korupsi Minyak Mentah 197 Triliun, Dirut PT Pertamina Patra Niaga jadi Tersangka

Muarasultra.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk kilang periode 2018-2023 kini menjadi incaran Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya Riva Siahaan, Jaksa juga telah menetapkan tersangka lain mereka yakni Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial YF,  Pejabat di PT Pertamina International Shipping AP.

Kemudian Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, berinisial MKN,  Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial DW. Serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial GRJ, dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, “ungkapnya

Para tersangka itu akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, “jelasnya, Selasa (25/2/2025)

Utnuk diketahui kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus menawarkan minyak mereka terlebih dahulu ke Pertamina sebelum bisa mengekspor. Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari ketentuan itu.

Produksi minyak dalam negeri tidak terserap maksimal, sementara Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Akibat skema ini, negara mengalami kerugian keuangan yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian tersebut bersama para ahli.

Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)

admin

Recent Posts

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

4 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

5 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

7 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

8 jam ago

Kantah Konawe Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026…

9 jam ago

Kawal Kepmen ESDM 365, Kadin Konut: Kontraktor Lokal Harus Diberdayakan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Di tengah besarnya aktivitas industri pertambangan di Konawe Utara, satu kebijakan…

22 jam ago