Muarasultra.com, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Nanga Kec. Wawonii Timur Kab. Konawe Kepulauan T.A 2023 atas nama tersangka “S” selaku Kepala Desa Nanga, di Rutan Kelas II A Kendari.
Bahwa tersangka “S” disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999.
Dimana penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Nanga T.A 2023 tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kab. Konawe Kepulauan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.562.206.000,-
Tersangka “S” dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…
Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan satu tempat di babak 16 besar Liga…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal…
Muarasultra.com, KENDARI - Polemik dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa…
Muarasultra.com, KONAWE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk…
Muarasultra.com, Bantul – Unaaha FC akan menjalani pertandingan kedua Babak 32 Besar Piala Presiden menghadapi…