Berita

Korupsi Dana Desa 386 Juta, Kades di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil membongkar kasus korupsi dana desa. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial EM (32) tahun yang merupakan Kepala Desa (Kades) Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan EM ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Kasus ini berawal terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan Dana Desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, dia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat Desa.

“Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40.142.000 namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu viber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 118.698.000,” kata Nyoman kepada metrokendari.com, Jumat (20/12/2024).

Nyoman menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 Kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan Perikanan, ketahanan pangan dan hewani.

Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif

– Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp. 23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp. 41.990.000

– Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000

– Pengadaan bahan pembuatan perahu viber dengan anggaran sebesar Rp. 89.500.000

Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif

– Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000

– Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000

– Pengadaan baring / jaring pagar dengan anggaran sebesar Rp. 2.600.000

– Pengadan racun hama dengan anggaran sebesar Rp. 500.000

“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620,- (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu enam ratus dua puluh rupiah),” jelas Nyoman.

Lebih lanjut Nyoman menerangkan, pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa, EM kemudian melakukan pelengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

54 menit ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

2 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

22 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago