Ketua BPKP Sultra Wawan Soneangkano (WS).
Muarasultra.com, KENDARI – Badan Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (BPKP SULTRA) meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Bank Sultra Abdul Latif (AL) Bersama Kepala Divisi Sekertaris Korporasi Bank Sultra Wa Ode Nurhuma sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022.
Wawan Soneangkano (WS) selaku Ketua BPKP Sultra menganggapi klarifikasi Humas Bank Sultra terkait penyaluran Dana CSR tahun 2021-2022 itu adalah rekayasa cerita untuk mencari pembenaran diri dari kesalahan yang sudah terjadi.
“Bagaimana mungkin Waode Nurhuma yang menjabat sebagai Humas mengatakan bahwa penyaluran Dana CSR itu suda sesuai prosedur, sedangkan dalam temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, bahwa penyaluran Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 itu tanpa Proposal. Sekarang, apakah itu yang dibilang telah sesuai prosedural? Kan Goblok juga itu, berarti Bank Sultra ini mengelolah Dana CSR itu ibarat uang pribadi di mana barang siapa yang dekat dengan Direktur dan Humas maka itulah yang dapat,” ungkap Wawan (24/11/2023).
Lanjut wawan, dirinya mengatakan bahwa beberapa data temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara itu ada beberapa item pencairan Dana CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 itu yang tidak memilik proposal.
“Kita memegang data yang di mana dalam data kami, ada beberapa item pencairan Dana CSR Bank Sultra yang tidak prosedural atau tidak melalui Proposal. Misalnya, CSR Kemitraan Maju Bersama Kegiatan Festival Kebersihan Kanal Mola Raya di Kabupaten Wakatobi Tahun 2021, kemudian CSR Pembangunan Mesjid FK di Kabupaten Muna Tahun 2022, lalu CSR Dalam Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 6-11 Tahun 2022 di Kabupaten Konawe Selatan, dan masih banyak lagi. Dan saya fikir, ini adalah masalah yang harus di usut,” ucap Wawan dihadapan beberapa awak media.
Tak hanya itu, orang dengan sapaan akrab WS itu juga membeberkan puluhan kegagalan Bank Sultra yang di bawah kepemipinan Abdul Latif sebagai Direktur, bahwa ada sekitar 62 item Program CSR Bank Sultra Tahun 2021-2022 tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Apakah itu mau di sebut sebagai perbaikan dan pembaharuan? Artinya kita bisa bayangkan sendiri, bagai mana jika persoalan ini akan ada disetiap tahunnya. Saya yakin bahwa Bank Sultra bukannya maju, tapi kualitas dalam pengelolaan keuangan di Bank Sultra justru akan semakin bobrok. Dan kalau perlu, Humas Bank Sultra di periksa juga untuk pelanggaran UU ITE, Karena menurut kami dari BPKP, yang disampaikan oleh dirinya adalah pembohongan Publik. Sehingga saya ingin mau sampaikan, agar Wa Ode Nurhuma berhenti mengada ngada mencari pembenaran untuk masalah ini,” ungkapannya.
Lebih lanjut, Ketua BPKP Sultra Wawan Soneangkano (WS) itu menekankan agar PJ. Gubernur Sulawesi Tenggara segera memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra itu. Harapannya, ya PJ. Gubernur harus bisa tegas, kalau ada masalah seperti ini minimal Direktur sama Humasnya segera diganti, demi perbaikan sistem pengelolaan keuangan Bank Sultra dan memutus mata rantai korupsi didalamnya,” tutup wawan.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…