Berita

LHP DTT BPK RI Tahun 2024 Ungkap 401,76 Hektare Tambang PT TMS di Kabaena Tanpa PPKH

Muarasultra.com, KENDARI – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam aktivitas pertambangan mineral di kawasan hutan. Sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Clean and Clear (CnC) diketahui telah melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan di luar area PPKH seluas 225,96 hektare.
‎
‎Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan empat perusahaan pemegang IUP CnC yang telah melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa PPKH dengan total luasan mencapai 401,76 hektare.
‎
‎Temuan ini menjadi perhatian karena status IUP CnC tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan perizinan kehutanan.
‎
‎Berdasarkan ketentuan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan, wajib melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Menteri.

BPK RI ungkap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) garap hutan lindung tanpa IPPKH.

‎PPKH merupakan persetujuan penggunaan kawasan hutan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.
‎
‎Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
‎
‎Selain itu, Kepmen ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 juga mengatur pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, serta penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
‎
‎Salah satu perusahaan yang tercantum dalam data pemeriksaan adalah PT TMS, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 tanggal 3 Agustus 2023.
‎
‎Keputusan tersebut merupakan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT TMS dengan masa berlaku selama 20 tahun.
‎
‎Wilayah operasional perusahaan berada di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
‎
‎Pada 2023, RKAB PT TMS telah disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton.
‎
‎Sementara itu, perusahaan juga tercatat memiliki SK Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tanggal 12 September 2019.
‎
‎Namun, keberadaan dokumen PPKH tersebut tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memastikan seluruh aktivitas pertambangan berada dalam batas wilayah yang telah disetujui.
‎
‎Sebab, dalam pemeriksaan BPK, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berada di luar area PPKH.
‎
‎Persoalan penggunaan kawasan hutan tersebut juga berkaitan dengan langkah penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
‎
‎Berdasarkan data yang diterima, PT TMS tercatat dikenai denda administratif sebesar Rp2.191.550.906.662 atau sekitar Rp2,19 triliun.
‎
‎Besarnya nilai denda tersebut menunjukkan konsekuensi finansial yang harus diperhatikan dalam penertiban kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
‎
‎Pengenaan denda administratif tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
‎
‎Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif terhadap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan kehutanan, termasuk kewajiban pembayaran denda administratif dan tindakan penertiban lainnya.
‎
‎Selain itu, pengenaan denda sektor pertambangan juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
‎
‎Keputusan yang ditetapkan pada 1 Desember 2025 tersebut menjadi salah satu dasar penentuan tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
‎
‎Dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri LHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Penetapan Nilai Kerugian Negara dan/atau Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pelanggaran di Bidang Kehutanan dan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin.
‎
‎Temuan BPK mengenai aktivitas pertambangan seluas 401,76 hektare tanpa PPKH, termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung dan di luar area persetujuan, menjadi catatan penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.


‎
‎Persoalannya bukan sekadar kepemilikan IUP atau status CnC, melainkan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perizinan, khususnya ketika kegiatan operasional bersinggungan dengan kawasan hutan.
‎
‎Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan kesesuaian antara luas konsesi, batas area PPKH, bukaan lahan aktual, serta aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan.
‎
‎Sebab, izin usaha pertambangan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan dua aspek perizinan yang berbeda dan harus dipenuhi sesuai ketentuan.
‎
‎Besarnya denda administratif PT TMS yang mencapai Rp2,19 triliun pun menjadi perhatian tersendiri.
‎
‎Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra Abdul Rahman dikonfirmasi Jumat membenarkan penindakan dan pemasangan plang segel.
‎
‎“Benar penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” katanya.
‎
‎11 September 2025 Tim Satgas PKH menyegel lahan tambang PT TMS. Pneyegelan ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.
‎
‎Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
‎
‎Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah.
‎
‎Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Jampidsus Kejagung, bersama satgas PKH saat mendarat di konsesi pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

‎PT TMS ini diduga milik Arinta Nila Hapsari yang tak lain adalah istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.
‎
‎Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources (CERI) Hengki Seprihadi, Jumat (17/1) pernah mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CERI pada Website MODI Kementerian ESDM, 25 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
‎
‎“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ungkap Hengki.
‎
‎“Sedangkan nama Alaniah Nisrina, belakangan terungkap merupakan anak kandung dari pasangan Arinta Nila Hapsari dan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,” ungkapnya.
‎
‎Dijelaskan Hengki, Andi Sumangerukka seorang prajurit TNI yang pernah menjadi Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara periode 2015-2019. Selanjutnya, Andi Sumangerukka didapuk menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin dan menjabat sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
‎
‎Berdasarkan rilis harta kekayaan calon kepala daerah di laman LHKPN KPK, kekayaan Andi mencapai Rp632 miliar. Jumlah tersebut menempatkan Andi sebagai calon gubernur terkaya se-Indonesia di Pilkada 2024 lalu.

 

Laporan : Febri Nurhuda

‎
‎

admin

Recent Posts

Di Masjid Babbusholah Wawotobi, Kapolres Konawe Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat, Kapolres…

20 menit ago

Lampirkan Bukti Tambahan, KMPH Sultra Desak Kejati Dugaan Korupsi Dana Pemilu KPU Konsel ‎

Muarasultra.com, KENDARI — Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) kembali mempertegas langkah pengawalan…

2 jam ago

Gurita Bisnis Raja Nikel Arif Kurniawan Terkuak, Konsesi Tambang di Kabaena Ikut Disorot

Muarasultra.com, JAKARTA — Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita dan mengambil alih…

2 jam ago

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Abuki Disorot, Langgar Juknis, Ketua P2SP dan Ketua Pelaksana Lempar Tanggung Jawab ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah republik Indonesia melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) menggelontorkan anggaran…

5 jam ago

13 Hari Menembus Belantara, 20 Peserta Ekspedisi Latoma-Routa Bersahaja Tiba di Puncak Hiuka dengan Selamat

‎Muarasultra.com, KONAWE – Ada perjalanan yang tak cukup hanya diceritakan dengan angka dan jarak. Ada…

18 jam ago

Usai Viral di Medsos, Bupati Konsel Perintah Dinsos Cek Keluarga di Desa Kusambi ‎

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Usai viral dimedia sosial kondisi rumah dan kehidupan salah satu warga…

21 jam ago