Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sulawesi Tenggara, Tauwi, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut kegiatan Pekan Nasional (PENAS) diduga diikuti oleh anggota partai politik, bukan petani.
Tauwi menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, pihak yang menyampaikan tudingan tersebut, Mashur, saat ini bukan lagi menjabat sebagai Ketua KTNA Kabupaten Konawe. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kabupaten Konawe pada 27 Desember 2025, kepengurusan telah mengalami perubahan.
Selain itu, Tauwi juga membantah anggapan bahwa kehadiran anggota DPRD Kabupaten Konawe dalam kegiatan PENAS tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tersebut hadir dalam kapasitas sebagai peserta peninjau, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum PENAS.
”Pada penyelenggaraan PENAS di Gorontalo, ratusan anggota DPRD dari berbagai daerah di Indonesia juga hadir sebagai peserta peninjau. Jadi kehadiran anggota DPRD Konawe merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tauwi.
Terkait penggunaan anggaran, Tauwi menyatakan bahwa pembiayaan keberangkatannya sebagai Ketua KTNA Provinsi Sulawesi Tenggara hanya bersumber dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan SPJ Nomor 347/Distanak/VI/2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama persiapan PENAS, Mashur beberapa kali meminta agar anggaran tersebut digunakan olehnya. Namun, menurut Tauwi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan karena yang bersangkutan bukan Ketua KTNA Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Saya menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Saya juga tidak mencari keuntungan melalui organisasi ini,” tegasnya.
Menanggapi isu keterlibatannya sebagai pengurus partai politik, Tauwi mengakui bahwa dirinya memang aktif di partai politik. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas politik tidak pernah dicampuradukkan dengan tugasnya sebagai pengurus organisasi profesi petani.
Menurut Tauwi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KTNA tidak memuat ketentuan yang melarang pengurus partai politik menjadi pengurus KTNA.
Sebagai contoh, ia menyebut sejumlah tokoh nasional yang pernah maupun sedang menjabat sebagai pengurus KTNA sekaligus memiliki latar belakang politik maupun jabatan publik. Di antaranya Ketua KTNA Jawa Timur, Sumrambah, yang pernah menjabat sebagai Bupati Lamongan selama dua periode, serta Ketua KTNA Lampung, Hana A. Rizak, yang pernah menjabat sebagai Bupati Lampung Timur dua periode dan kini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Melalui klarifikasi ini, Tauwi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai keikutsertaan peserta Sulawesi Tenggara dalam kegiatan PENAS serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni klarifikasi terkait isu keterlibatannya dalam Operasi…
Muarasultra.com, Konawe – Keikutsertaan kontingen Kabupaten Konawe dalam Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor…
Muarasultra.com, Konawe, PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) meraih Penghargaan Terbaik I Kategori Kepatuhan Terbaik…
Klik Link Dibawah Ini PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PASKIBRAKA KAB.KONAWE TAHUN 2026
Muarasultra.com, KONAWE - Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe disorot.…