Berita

Aktivitas Pemuatan Tanah Timbunan di Unaaha Disorot, Warga Keluhkan Debu dan Ancaman Kecelakaan ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe disorot.

‎Salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas pemuatan tanah timbunan ditengah kota tersebut dilakukan oleh Lurah Puunahaa.

‎”Lurah itu yang punya,” jelasnya.

‎Ia menyebutkan akibat aktivitas tersebut mengganggu ketertiban. Jalan Oheo menjadi berdebu. Selain itu mobilitas kendaraan yang keluar masuk membahayakan pengendara yang melintas sebab tidak adanya foreman atau orang yang mengatur kendaraan.

‎Ia juga mengaku alat berat excavator yang melakukan pemuatan tanah timbunan juga menimbulkan suara bising ditengah pemukiman.

‎”Kalau bisa disiram jalannya, karena debunya mengganggu. Belum lagi ini trek yang keluar masuk ambil timbunan tidak ada yang kontrol, jalan sempit begini rawan kita kecelakaan,” ungkapnya. Jum’at (3/7/2026).

‎Terpisah , Lurah Puunahaa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut. Namun ia membantah adanya keluhan warga.

‎”Tidak ada warga yang komplain. Saya atur juga disini keluar masuknya mobil,” bantah Lurah Puunahaa.

‎Ia menambahkan bahwa setiap sore hari, jalan Oheo yang dilewati armada pemuat timbunan selalu ia siram.

‎”Itu disini kalau sore saya langsung siram bersihkan aspal jadi selesai kegiatan langsung di bersihkan kembali,” ungkapnya.

‎Jika merujuk pada aturan dan regulasi yang ada , aktivitas pemuatan tanah timbunan menggunakan alat berat tentu perlu memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB): Pengambilan, penggalian, dan penjualan tanah urug/tanah timbun dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

‎Disebutkan, Pergerakan tanah dalam volume besar dan penggunaan alat berat untuk pemuatan biasanya memerlukan dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) dari instansi terkait.

‎Sama halnya izin Penggunaan Jalan (Jika Diperlukan). Jika truk pengangkut tanah timbun melintasi atau menggunakan bagian-bagian jalan publik tertentu, izin tambahan dari otoritas jalan setempat mungkin diperlukan.


‎Laporan : Redaksi



admin

Recent Posts

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

2 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

3 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

6 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

7 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

22 jam ago