Berita

Aktivitas Pemuatan Tanah Timbunan di Unaaha Disorot, Warga Keluhkan Debu dan Ancaman Kecelakaan ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas pemuatan tanah timbunan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe disorot.
‎
‎Salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas pemuatan tanah timbunan ditengah kota tersebut dilakukan oleh Lurah Puunahaa.
‎
‎”Lurah itu yang punya,” jelasnya.
‎
‎Ia menyebutkan akibat aktivitas tersebut mengganggu ketertiban. Jalan Oheo menjadi berdebu. Selain itu mobilitas kendaraan yang keluar masuk membahayakan pengendara yang melintas sebab tidak adanya foreman atau orang yang mengatur kendaraan.
‎
‎Ia juga mengaku alat berat excavator yang melakukan pemuatan tanah timbunan juga menimbulkan suara bising ditengah pemukiman.
‎
‎”Kalau bisa disiram jalannya, karena debunya mengganggu. Belum lagi ini trek yang keluar masuk ambil timbunan tidak ada yang kontrol, jalan sempit begini rawan kita kecelakaan,” ungkapnya. Jum’at (3/7/2026).
‎
‎Terpisah , Lurah Puunahaa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut. Namun ia membantah adanya keluhan warga.
‎
‎”Tidak ada warga yang komplain. Saya atur juga disini keluar masuknya mobil,” bantah Lurah Puunahaa.
‎
‎Ia menambahkan bahwa setiap sore hari, jalan Oheo yang dilewati armada pemuat timbunan selalu ia siram.
‎
‎”Itu disini kalau sore saya langsung siram bersihkan aspal jadi selesai kegiatan langsung di bersihkan kembali,” ungkapnya.
‎
‎Jika merujuk pada aturan dan regulasi yang ada , aktivitas pemuatan tanah timbunan menggunakan alat berat tentu perlu memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB): Pengambilan, penggalian, dan penjualan tanah urug/tanah timbun dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
‎
‎Disebutkan, Pergerakan tanah dalam volume besar dan penggunaan alat berat untuk pemuatan biasanya memerlukan dokumen lingkungan (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) dari instansi terkait.
‎
‎Sama halnya izin Penggunaan Jalan (Jika Diperlukan). Jika truk pengangkut tanah timbun melintasi atau menggunakan bagian-bagian jalan publik tertentu, izin tambahan dari otoritas jalan setempat mungkin diperlukan.
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

‎
‎
‎

admin

Recent Posts

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

4 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

14 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

16 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

16 jam ago

Dari Jakarta ke Barata Ihana, H. Amir Resmikan Lapangan Volly PRI, Dorong Pengembangan Olahraga Hidupkan UMKM

Muarasultra.com, KONAWE – Lapangan Bola Voli PRI di Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

17 jam ago

Bapenda Turun ke Jalan, Pajak Kendaraan yang Sering Terlupakan Kembali Diingatkan

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe kembali menggelar operasi terpadu penertiban Pajak…

21 jam ago