Eko Saputra Jaya.
Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perihal dugaan pungutan liar atau pungli yang selama ini terjadi di Pasar Wawotobi dan Pasar Asinua.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya saat menerima aspirasi dari LSM LIRA Konawe bersama puluhan pedagang di kantor DPRD kabupaten Konawe, Senin (11/8/2025).
“Secepatnya akan kita panggil manajemen pasar dan dispenda, kita akan pertanyakan kemana dan untuk apa pungutan serta retribusi yang selama ini dibayar oleh saudara dan orang tua kita di pasar,” ujar Eko Politisi PDI-P.
Lanjutnya, persoalan ini menjadi urgent sebab korban merupakan pedagang kecil yang selama ini menggelar jualannya dibantaran pasar.
“Saya tegas, kita tidak bisa biarkan ini terjadi. Kita akan berikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pedagang kecil,” kecam Eko Saputra.
Melalui kesempatan itu, Legislator Muda ini pun meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan serta dinas Pendapatan daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada pedagang kaki lima yang berjualan di pasar Wawotobi dan pasar Asinua.
“Kita harus bersyukur dengan keberadaan mereka, kalau tidak ada penjual sayur di pasar dimana lagi kita mau beli, ini ironis mereka pedagang kecil kenapa harus dibebani dengan pungutan ratusan ribu. Oleh karena itu secepatnya kalau perlu besok akan kami surati pihak pengelola pasar dan dispenda untuk kita gelar RDP,” pungkas Eko Saputra Jaya.
Sebelumnya, Puluhan pedagang kaki lima menggelar aksi demontrasi di kantor bupati dan DPRD kabupaten Konawe. Dalam orasinya mereka menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Wawotobi.
Besaran pungutan yang dibebankan kepada para pedagang yakni sebesar Rp. 100.000 per meter untuk setiap lahan yang digunakan untuk menggelar dagangan. Selain itu pedagang juga membayar uang retribusi Rp. 5.000 setiap hari Pasar (Kamis -Minggu).
Pungutan ini dikelola oleh seorang berinisial B. Dalam kuatansi yang dibayar para pedagag tidak ada stempel atau tanda dari pihak pemda ataupun dari pihak pengelola pasar. Sehingga pedagang menduga pungutan ini merupakan pungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…