Kejati Sultra Sita Uang Rp79 miliar, Hasil Tipikor Pertambangan Nikel di Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah lebih pada, Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah RP 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” ujar Patris saat jumpa persnya pada Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, dari keseluruhan Rp79 miliar lebih, itu sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
“Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” bebernya
Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.
Laporan : Red
Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…