Berita

Kejati Sultra Sebut PT PCM dan PT KMR Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Muarasultra.com, KENDARI – PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keterlibatan kedua perusahaan tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam press conference penetapan tersangka dalam kasus tipikor pertambangan di Kolut, Jumat (26/4/2025) malam.

Diketahui, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, SPI.

Perihal keterlibatan dua perusahaan itu, Iwan mengatakan, pertama Direktur PT KMR ditemui oleh ES (tersangka), untuk membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR, H, yang nantinya akan memuat ore nikel yang berasal dari PT PCM.

Tepat di tanggal 17 Juni 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pelabuhann antara Direktur PT AMIN, MLY (tersangka), dan Direktur PT KMR terkait penjualan ore nikel berasal dari PT PCM, nantinya menggunakan dokumen PT AMIN yang mendapat kouta penjualan atau RKAB sebanyak 500.004 Metrik Ton (MT).

Sehingga, alurnya kongkalikongnya, PT AMIN bertugas menyediakan dokumen terbang (Dokter) untuk mengangkut ore nikel asal PT PCM. Sedangkan PT KMR, berperan menyediakan fasilitas pelabuhan atau terminal umum (Termum).

“Kepala KUPP Klas Kolaka (tersangka) berperan mengeluarkan izin berlayar tongkang, meskipun Kementerian Perhubungan belum menyetujui PT AMIN sebagai pengguna termum di PT KMR,” ungkap Iwan.

Berkaitan kronologis kerjasama dalam melakukan aktivitas ilegal di sektor tambang ore nikel, Iwan memastikan tak akan berhenti mengejar para pelaku yang ikut terlibat.

Ia mengaku, ada dua saksi, bahkan sudah dipanggil dua kali, namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan akan keluarkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah menjemput paksa.

“Yang pasti dua saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

7 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

18 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago