Berita

Kejati Sultra Sebut PT PCM dan PT KMR Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Muarasultra.com, KENDARI – PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keterlibatan kedua perusahaan tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam press conference penetapan tersangka dalam kasus tipikor pertambangan di Kolut, Jumat (26/4/2025) malam.

Diketahui, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, SPI.

Perihal keterlibatan dua perusahaan itu, Iwan mengatakan, pertama Direktur PT KMR ditemui oleh ES (tersangka), untuk membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR, H, yang nantinya akan memuat ore nikel yang berasal dari PT PCM.

Tepat di tanggal 17 Juni 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pelabuhann antara Direktur PT AMIN, MLY (tersangka), dan Direktur PT KMR terkait penjualan ore nikel berasal dari PT PCM, nantinya menggunakan dokumen PT AMIN yang mendapat kouta penjualan atau RKAB sebanyak 500.004 Metrik Ton (MT).

Sehingga, alurnya kongkalikongnya, PT AMIN bertugas menyediakan dokumen terbang (Dokter) untuk mengangkut ore nikel asal PT PCM. Sedangkan PT KMR, berperan menyediakan fasilitas pelabuhan atau terminal umum (Termum).

“Kepala KUPP Klas Kolaka (tersangka) berperan mengeluarkan izin berlayar tongkang, meskipun Kementerian Perhubungan belum menyetujui PT AMIN sebagai pengguna termum di PT KMR,” ungkap Iwan.

Berkaitan kronologis kerjasama dalam melakukan aktivitas ilegal di sektor tambang ore nikel, Iwan memastikan tak akan berhenti mengejar para pelaku yang ikut terlibat.

Ia mengaku, ada dua saksi, bahkan sudah dipanggil dua kali, namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan akan keluarkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah menjemput paksa.

“Yang pasti dua saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

1 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

4 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

6 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

18 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

19 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

21 jam ago