Berita

Kejati Sultra Sebut PT PCM dan PT KMR Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi Tambang PT AMIN

Muarasultra.com, KENDARI – PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keterlibatan kedua perusahaan tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam press conference penetapan tersangka dalam kasus tipikor pertambangan di Kolut, Jumat (26/4/2025) malam.

Diketahui, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, SPI.

Perihal keterlibatan dua perusahaan itu, Iwan mengatakan, pertama Direktur PT KMR ditemui oleh ES (tersangka), untuk membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR, H, yang nantinya akan memuat ore nikel yang berasal dari PT PCM.

Tepat di tanggal 17 Juni 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pelabuhann antara Direktur PT AMIN, MLY (tersangka), dan Direktur PT KMR terkait penjualan ore nikel berasal dari PT PCM, nantinya menggunakan dokumen PT AMIN yang mendapat kouta penjualan atau RKAB sebanyak 500.004 Metrik Ton (MT).

Sehingga, alurnya kongkalikongnya, PT AMIN bertugas menyediakan dokumen terbang (Dokter) untuk mengangkut ore nikel asal PT PCM. Sedangkan PT KMR, berperan menyediakan fasilitas pelabuhan atau terminal umum (Termum).

“Kepala KUPP Klas Kolaka (tersangka) berperan mengeluarkan izin berlayar tongkang, meskipun Kementerian Perhubungan belum menyetujui PT AMIN sebagai pengguna termum di PT KMR,” ungkap Iwan.

Berkaitan kronologis kerjasama dalam melakukan aktivitas ilegal di sektor tambang ore nikel, Iwan memastikan tak akan berhenti mengejar para pelaku yang ikut terlibat.

Ia mengaku, ada dua saksi, bahkan sudah dipanggil dua kali, namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan akan keluarkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah menjemput paksa.

“Yang pasti dua saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

5 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

6 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

6 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

6 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

6 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

7 jam ago