Berita

Kejari Konawe Eksekusi Terpidana Andi Uci Dirut PT Bososi Pratama di Lapas Kendari

Muarasultra.com, KONAWE – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Uci Abdul Hakim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 6 Juli 2024.

Eksekusi tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, Zulkarnaen Perdana, SH melakukan penjemputan Terpidana Andi Uci Abdul Hakim di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at 5 Juli 2024.

Kajari Konawe, Dr. Musafir mengatakan
terpidana Andi Uci dieksekusi oleh Jaksa eksekotor Kejari Konawe dengan cara dimasukkan ke Lapas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Terpidana akan dibawa ke Lapas Kendari untuk mejalani hukuman pidana sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kajjari Konawe saat melakukan Press Release, Sabtu malam.

Menurut Musafir, terpidana Andi Uci berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Recidance Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat pada Jum’at 5 Juli 2024 sekira pukul 12.40 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” pungkas Zulkarnaen.

Lebih lanjut Musafir menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, terpidana sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setelah mangkir dari panggilan resmi Kejari Konawe.

“Terpidana kita eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusannya menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Musafir.

“Mahkamah Agung menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tambahnya.

Diketahui, Andi Uci merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA. Andi Uci menjadi terpidana kasus Pembalakan liar di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan rekannya Adrian Syahbana. Adrian sendiri sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Konawe di Lapas Banjarmasin.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

14 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

14 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

21 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

21 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago