Muarasultra.com, KONAWE – Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas tindak pidana pembalakan liar tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Sabtu (6/7/2024) Sekira Pukul 20.00 Wita.
Tiba di Kejari Konawe Andi Uci mendapatkan pengawalan ketat oleh personel Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Zulkarnain Perdana, SH. MH.
Sebelumya, Andi Uci diringkus tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) pada hari Jum’at (5/7/2024) sekira pukul 12.40 WIB di apartemen Sahid Sudirman Residence, Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan Amar Putusan, menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…