Kantor Kejaksaan Negeri Konawe. (Istimewa).
Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Mini Konasara yang berlokasi di atas lahan seluas 1,2 hektare di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penyelidikan awal tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan dan sorotan dari masyarakat maupun sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait proyek senilai Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, membenarkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pengumpulan data sebagai langkah awal sebelum menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
”Saat ini masih tahap pengumpulan data terkait pembangunan stadion. Karena sudah banyak laporan dari teman-teman terkait Stadion Molawe,” ujar Anhar kepada media ini, Senin (29/6/2026).
Anhar mengatakan, Kejari Konawe telah mengetahui lokasi proyek dan kondisi fisik bangunan yang menjadi objek laporan masyarakat.
”Ya, pastinya kami sudah tahu di mana pekerjaannya dan seperti apa kondisi bangunannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Anhar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk pelaksana proyek, setelah proses pengumpulan data dinilai cukup.
”Masih kami dalami. Pihak-pihak terkait akan kami periksa untuk dimintai klarifikasi. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya melansir Britakita.com.
Ia menambahkan, jadwal pemanggilan para pihak saat ini sedang disusun mengingat persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
”Sedang kami jadwalkan pemanggilannya. Intinya, apabila terbukti ada pelanggaran hukum, pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan Stadion Mini Konasara yang dikerjakan oleh CV Yama Surya. Salah satu poin yang disoroti ialah masih adanya sejumlah pekerjaan fisik yang belum rampung, padahal berdasarkan kontrak pekerjaan tersebut seharusnya telah selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan data masih berlangsung dan Kejari Konawe belum menetapkan adanya pihak yang berstatus sebagai tersangka maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KENDARI — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri acara Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi…
Muarasultra.com, BOMBANA - Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, S.P., meminta Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan evaluasi…
Muarasultra.com, Konawe Utara – Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Konawe Utara Cup dalam rangka memperingati Hari…
Muarasultra.com, SURAKARTA – Unaaha FC Konawe, Sulawesi Tenggara, mengawali perjuangannya di babak delapan besar dengan…
Muarasultra.com, KONUT - Keresahan mendalam yang belakangan ini menguras energi para orang tua murid penerima…
Oleh: Dr. Edison, SH.MH. C.L. (Dosen Praktisi & Anggota Bidang Hukum Polri) Muarasultra.com, KONAWE…