Berita

Kejari Kolaka Tetapkan Kasatpol PP dan Pegawai BPBD Koltim Sebagai Tersangka Korupsi Pekerjaan Jembatan

Muarasultra.com, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Proyek tersebut yakni Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan oleh BPBD Koltim melalui skema swakelola pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT). Total anggaran proyek mencapai Rp954.263.000, dengan rincian Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271.900.000 untuk Jembatan Sungai Alaaha.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara dirugikan sebesar Rp541.765.416,67.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muawia, selaku eksekutan dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat sebagai Kasat Pol PP Koltim,” kata Herlina Rauf kepada media ini, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan bahwa saat ini baru satu tersangka yang telah ditahan, yaitu Muawia, dan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Sementara tersangka lainnya, Bastian, belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Seyogyanya kedua tersangka hari ini ditahan. Namun, karena Bastian sedang sakit, maka pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025 mendatang. Kami sudah melayangkan panggilan wajib hadir di Kejaksaan,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

18 menit ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

2 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

18 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

20 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

22 jam ago

Redam Polemik Dugaan Bullying, Kapolres Konawe Rangkul Sekolah dan Orang Tua Siswa Dorong Perdamaian dan Masa Depan Anak

Muarasultra.com, KONAWE — Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran PJU Polres Konawe…

22 jam ago