Berita

Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Sejumlah Dokumen Aktivitas Pertambangan Diamankan

Muarasultra.com, KENDARI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025) siang.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Sejumlah penyidik tampak menyisir ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) untuk memeriksa sejumlah dokumen penting.

Dari arah pintu belakang, beberapa personel TNI berjaga ketat mengamankan jalannya proses yang dilakukan secara tertutup dari publik.

Hingga berita ini diturunkan, Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai perkara yang tengah diselidiki.

Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa langkah tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran izin pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan tambang ilegal dan penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi di Sultra.

Dugaan keterkaitan itu menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung sebelumnya menindak beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran besar di wilayah Sultra.

Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana.

Dari total area tersebut, sekitar 2.429 hektare telah ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sebulan kemudian, 11 September 2025, tim Satgas kembali bergerak ke Pulau Kabaena, menertibkan area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari hasil penindakan, tim menemukan aktivitas tambang ilegal di area seluas 172,082 hektare. Lahan tersebut kini telah dipasangi plang larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejagung, TNI, dan Polri, sebagai tanda pengambilalihan oleh negara.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan pembukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa IPPKH,” tegas Febrie Adriansyah kala itu.

Ia menyebut, lahan hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sesuai ketentuan.

Sementara itu, seorang staf Dishut Sultra bernama Ardi membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejagung.

“Tadi betul, Kejagung melakukan penggeledahan. Semua berkas sudah dibawa, “ucapnya

Saat ditanya dokumen apa saja yang diambil, Ardi menyebut berkas tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra.

“Berkas pertambangan, tapi saya tidak tahu perusahaan dan wilayah mana saja, “pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

2 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

3 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

4 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

21 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

23 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago