Ilustrasi.
Muarasultra.com, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di jantung pertambangan nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara (Sultra), mengguncang publik. Sorotan tajam kini mengarah ke PT Lawu Agung Mining (LAM), perusahaan yang terjerat pusaran haram ini.
Tiga petinggi PT LAM, yakni sang pemilik Windu Aji Sutanto, Direktur Ofan Sofyan, dan Pelaksana Lapangan Glenn Ario Sudarto, telah menerima vonis hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta atas keterlibatan mereka.
Windu dihukum 8 tahun penjara dan denda ratusan juta, plus kewajiban membayar uang pengganti fantastis, mencapai Rp 135,8 miliar lebih. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Ofan dan Glenn.
ALUR KASUS DI PT LAM
Dalam sidang kasus tambang ilegal yang menyeret nama Glenn Windu, terungkap rangkaian modus manipulatif demi mengaburkan asal-usul nikel yang diperjualbelikan.
Glenn diketahui menggunakan dokumen palsu atas nama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), seolah-olah nikel tersebut berasal dari wilayah pertambangan yang sah.
Tak berhenti di situ, Glenn memerintahkan “Tan Lie Pin” untuk membuka rekening atas nama orang lain sepanjang Desember 2021 hingga Januari 2022. Tujuannya jelas menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal.
Yang mengejutkan, dua office boy dari PT LAM, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, dijadikan “rekening penampung” transaksi miliaran rupiah tersebut.
Padahal, uang sebesar Rp135,8 miliar itu seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, namun Glenn justru mengarahkannya ke rekening para pegawai rendahan itu.
Sebagian besar dana kemudian dicairkan dalam bentuk tunai, sementara sisanya disalurkan ke rekening PT LAM. Jaksa menyebut, dana ini digunakan Glenn untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang-barang mewah.
Glenn Windu tercatat membeli tiga unit kendaraan mewah, yakni Toyota Land Cruiser 70 V8, Mercedes-Benz Maybach GLS 600, dan Toyota Alphard. Selain itu, ia juga menerima transfer sebesar Rp1,7 miliar lebih ke rekening-rekening atas nama PT LAM yang diduga turut dimanipulasi.
KOMISARIS MISTERIUS DIUJI!
Kasus ini semakin panas dengan mencuatnya nama Tan Lie Pin alias Lily Salim, seorang figur penting di balik layar PT LAM.
Berstatus sebagai Komisaris, Lily Salim kini menjadi bidikan serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Kasus Mandiodo sendiri tengah diusut dalam dua ranah yakni dugaan korupsi dan TPPU.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemeriksaan dan telaah akhir terhadap Tan Lie Pin.
Kendati demikian, statusnya saat ini masih sebagai saksi. Pihak Kejati menegaskan akan segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun media ini juga mengungkap bahwa Tan Lie Pin alias Lily Salim memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar lainnya, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
Hingga berita ini dinaikan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT LAM terkait status hukum Tan Lie Pin masih terus dilakukan.
Kasus TPPU nikel Mandiodo ini jelas menyimpan lebih banyak kejutan dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…