Berita

Kasus Korupsi Tambang PT AKT, Kejagung Tetapkan Direktur PT CBU Jadi Tersangka

Muarasultra.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (13/5/2026).

Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 orang saksi turut diperiksa guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Anang mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” bebernya.

Kejagung menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT dalam rentang periode 2017-2025, meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang.(rilis Kejagung/red)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara Gelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati…

20 menit ago

Bangun Silaturahmi Jaga Bumi Oheo, Kapolres Konawe Utara Buka Gelaran Turnamen Domino

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara mengelar kegiatan lomba domino dalam rangka…

23 menit ago

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

5 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

5 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

8 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

8 jam ago