Berita

Kasus Kapal Pesiar Pribadi Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Bersemi Kembali

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar pribadi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 lalu, kembali bersemi kembali setelah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati Sultra).

Kasus ini sempat mengendap di meja Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Yang mana dalam kasus ini 2 orang perwira yang sebelumnya menangani kasus tersebut telah di mutasi.

Kembali ke soal kapal mewah ini. Kapal Azimut 43 Atlantis itu merupakan kapal buatan dari perusahaan yang berasal dari Jerman kepunyaan Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi. Harganya pun sungguh fantastis senilai Rp9.982.500.000, yang dibeli melalui sumber APBD Sultra tahun 2020.

Parahnya lagi saat dibeli oleh Pemprov Sultra melalui LPSE, kapal dengan harga Rp9 Miliar lebih ini merupakan barang bekas pakai salah satu perusahaan pelayaran di Pantai Indah Kapuk Jakarta.

Menyoal perkembangan kasus ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihak Kejati Sultra telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kejati Sultra sudah terima SPDP-nya, “ungkap Dody kepada awak media, Rabu (26/2/2026) kemarin.

Lanjutnya bahwa usai Kejati Sultra menerima SPDP, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra akan menunjuk jaksa guna berkoordinasi dengan penyidik Polda Sultra hingga terjadi pelimpahan berkas ke Kejati Sultra.

“Jadi kalau SPDP itu sudah dikirim ke kejaksaan, nantikan Kepala Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa P16, untuk mengikuti proses dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, sampai penyidik Polda Sultra melakukan pelimpahan tahap satu, mereka terus berkoordinasi, “terangnya

Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tidpikor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengatakan penanganan kasus kapal Azimut 43 Atlantis saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sidik dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP sehingga pada 6 Februari naik status sidik, “kata Ario kepada awak media, Rabu (12/2/2025)

Kata Ario sejauh ini penyidik telah memanggil sebanyak 23 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

Selain itu, pihaknya juga telah bersurat ke BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara yang mendasari dari hasil audit investigasi awal.

Hal tersebut untuk dapat menemukan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 Atlantis itu.

Dalam kasus ini, lanjut Ario, belum ada penetapan status tersangka. Pihaknya masih intens mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait.

“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti salah satunya laporan perkara ini kami sangat berhati-hati. Kami tidak dapat menentukan tersangka begitu saja sebelum adanya hasil audit yang menentukan bahwa kasus ini ada unsur pidananya dalam hal ini penyalahgunaan anggaran, “ungkapnya

“Kami harap semua pihak bersabar, komitmen kami kasus ini akan tetap kami tangani hingga tuntas, “pungkas Kasubdit III Tidpikor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi

Untuk diketahui, kapal mewah ini berstatus barang bekas saat Pemprov membeli melalui proses lelang pada tahun 2022.

Dimana menurut Humas Bea Cukai Kendari Arfan Maksun, kapal mewah ini sudah masuk ke Indonesia sejak 2019 yang saat itu digunakan untuk tujuan wisata mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia.

Kemudian, Bea Cukai juga menjelaskan bahwa, Pemprov membeli kapal saat surat-surat diduga dalam kondisi kadaluarsa.

“Pihak perusahaan pengimpor kapal yang dalam aturannya mesti memperpanjang masa berlaku kapal melalui Bea Cukai Marunda sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi di Indonesia, “ungkapnya beberapa waktu lalu

Izin kapal ini masuk Indonesia pada 2019 lalu menggunakan Vessel Declaration (VD). Padahal umumnya izin ini hanya digunakan untuk tujuan wisata atau ikut event-event di wilayah Indonesia.

Vessel Declaration dalam istilah bea cukai berarti, administrasi pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan atau suku cadang (spare parts).

Bahkan kapal ini statusnya Impor sementara, berarti kapal Azimut 43 Atlantis ini tidak untuk diperjualbelikan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

26 menit ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

48 menit ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

51 menit ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

56 menit ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

58 menit ago

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

2 jam ago