Berita

Karyawan PT SLS Group Tuntut Pesangon Usai di PHK Massal, Perusahaan Diduga Ingkar

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Puluhan eks karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (PT SLS Group) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui, Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini diduga belum memenuhi kewajibannya membayar pesangon, gaji terakhir, dan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan yang telah diberhentikan.

Salah satu mantan karyawan, inisial IS, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di PT SLS Group sejak 1 April 2023 hingga kontraknya berakhir pada 21 April 2025.

Namun, hingga saat ini, ia dan rekan-rekannya belum menerima hak mereka setelah diberhentikan secara massal.

“Sudah kurang lebih tiga bulan sejak PHK massal dilakukan pada April lalu, tapi kami belum juga menerima pesangon ataupun gaji terakhir,” ujarnya saat ditemui awak media ini pada Sabtu (7/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah tiga kali menjanjikan akan melakukan pembayaran. Pertama, pada 10 mei 2025, kedua pada 16 Mei 2025, dan ketiga dijadwalkan kembali pada 30 Juni 2025 mendatang.

Namun, ia menyebut belum ada realisasi hingga saat ini.

“Perusahaan terus berjanji, tapi tidak ada kejelasan, Bahkan, dalam berita acara pertemuan tertanggal 14 Mei 2025, disepakati bahwa perusahaan tidak akan melakukan aktivitas operasional sebelum semua hak karyawan dibayarkan. Tapi faktanya, perusahaan masih tetap beroperasi,” tegasnya.

Dalam berita acara tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan, pembayaran gaji dan pesangon paling lambat 16 Mei 2025, pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, serta penghentian operasional sementara hingga semua kewajiban perusahaan diselesaikan.

Namun hingga hari ini, menurutnya, tidak ada satu pun dari kesepakatan itu yang dijalankan.

Ia dan puluhan eks karyawan lainnya pun mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka.

“Kami sangat berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, segera turun tangan dan memproses perusahaan ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) milik Tan Paulin, didirikan pada tahun 2015, dengan spesialisasi pertambangan batubara dan mineral. SLS juga memiliki dan mengoperasikan beberapa tambang batubara dan nikel yang tersebar terutama di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

PT SLS memiliki 99 % saham di perusahaan PT Sentosa Laju Bersama (SLB) sedangkan 1 % dimiliki PT Sentosa Laju Mineral (SLM).

Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

3 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

4 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago