Berita

Karyawan PT Pernick Diringkus Polisi usai Ketahuan Mencuri Uang Kantor Rp. 285 Juta

Muarasultra.com, KENDARI — Satgas Gakkum Ops Pekat Anoa 2025 Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias S yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp285 juta dari kantor PT PERNICK di Puuwatu, Kota Kendari.

Kejadian bermula pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, ketika Bendahara PT PERNICK, mengecek isi lemari kantor yang biasanya menyimpan dua kantong uang tunai: satu berisi Rp600 juta dan satu lagi Rp480 juta.

Saat dihitung, didapati jumlah uang dalam kedua kantong tersebut berkurang. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak perusahaan.

Sebagai langkah antisipasi, pada sore harinya, perusahaan memasang CCTV di ruangan tempat lemari tersebut berada. Namun, keesokan paginya, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, Bendahara menemukan bahwa CCTV dalam kondisi offline.

Setelah diperiksa, posisi CCTV telah berubah, perangkat basah seolah-olah direndam air, memori CCTV rusak, dan laptop di dekatnya dicungkil serta akses internetnya dirusak.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, pihak perusahaan menghitung ulang uang dalam kedua kantong dan menemukan kekurangan sebesar Rp285 juta. Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Gakkum Ops Pekat Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial A alias S di sebuah rumah kost di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak berniat mencuri, namun tergoda karena melihat lemari terbuka.

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali sejak pertengahan April hingga awal Mei 2025. “Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online/slot, dan berbelanja daring dengan total pengeluaran mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H, Kamis (9/5/2025).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

3 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

15 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

1 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

1 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

1 hari ago