Berita

Kapolres Wakatobi Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Remaja Oleh Dua Anggota Polisi Akan Ditangani Secara Profesional

Muarasultra.com, Wakatobi – Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K., memastikan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Dua anggota Polres Wakatobi yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
‎
‎”Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” tegas AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K.
‎
‎Kapolres juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
‎
‎Kasus tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi. Laporan keduanya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.
‎
‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan RA dalam laporannya, peristiwa bermula pada 20 Juni 2026. Ia mengaku diminta oleh Briptu AB untuk menjual sebanyak 76 slop rokok yang diduga tidak bercukai dengan berbagai merek, di antaranya Boss, Hummer, Hmin, dan Smith.
‎
‎Dugaan penganiayaan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan internal oleh Sipropam Polres Wakatobi. Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
‎
‎Polres Wakatobi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan terus dilaksanakan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses penanganan memasuki tahapan berikutnya.
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kantor Pertanahan Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanian Kerja Sama

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja…

4 menit ago

Jasa Tambang Lokal Diprioritaskan, Kepmen ESDM 365 Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Daerah

Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak…

12 jam ago

Kantah Konawe Sampaikan Pengumuman Sertipikat Hak Atas Tanah yang Dinyatakan Hilang

Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyampaikan pengumuman mengenai sertipikat hak atas tanah yang…

18 jam ago

Kantah Konawe dan Pemda Konawe Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan

Muarasultra com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memperkuat sinergi…

18 jam ago

UFC Voly Ball Seri 2 Buka Turnamen Bola Voli Putri Se-Sultra, Tim Diizinkan Gunakan Tiga Pemain Profesional, Total Hadiah 50 Juta Rupiah

Muarasultra.com, KONAWE — UFC Voly Ball Seri 2 kembali digelar dengan menghadirkan agenda yang lebih…

20 jam ago

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Gubernur Sultra Tekankan Tepat Sasaran

Muarasultra.com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menekankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel,…

20 jam ago