Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam kegiatan pendampingan survei lapangan atas aset barang rampasan Negara, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.
Objek yang menjadi sasaran survei adalah sebidang tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 00052/2022 yang terletak di Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. Tanah tersebut merupakan barang rampasan Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6849 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan dari KPKNL Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Survei juga disaksikan oleh Plh. Kepala Desa Lalowulo dan Sekretaris Desa setempat.
Proses survei berjalan dengan tertib dan lancar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan akurasi data serta kondisi fisik tanah sebagai barang rampasan Negara, guna mendukung proses pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset oleh negara.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…