Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa tanah yang digunakan sebagai lokasi Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) dengan status pinjam pakai di Desa Rumbia, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara. RDP ini juga menghadirkan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Konawe bersama berbagai pihak terkait, dan bertempat di Gedung Gusli Topan Sabara, DPRD Kabupaten Konawe.
RDP ini bertujuan mencari titik temu, menyusun solusi terbaik, serta mencapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak melalui dialog bersama. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi non-litigasi untuk mewujudkan penyelesaian kepemilikan lahan yang adil dan konstruktif.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…